Banten
Tersangka Kasus Pembobolan Dana PSKS Jalani Sidang

TIGARAKSA - Lima orang tersangka pembobol Dana warga miskin, hari ini Rabu (11/05/2016) akan menjalani sidang di Pengadilan Tipoikor PN Serang Banten. Ke limanya didakwa dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima tersangka pembobol dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) ini adalah Jejen Sutisna (kepala Kantor Pos Cikupa), Ajat Sudrajat (pegawai honorer Kecamatan Gunung Kaler), Wahyu Kurniawan (Pegawai honorer Kecamatan Mekar Baru), Abdurohim Kemed (Pegawai Kantor Pos Cikupa) dan Azwar Putra (Pegawai Kantor Pos Tigaraksa).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tigaraksa Faisol membenarkan jika ke lima tersangka pembobol dana PSKS akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Serang. Menurutnya Kejaksaan Negeri Tigaraksa sudah merampukan berkas tuntutan untuk ke lima tersangka. Ke limanya didakwa dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya hari ini ke lima tersangka pembobol dana PSKS akan menjalani sidang di PN Tipikor Serang," ujarnya.
Untuk diketahui Sebanyak 1.982 warga miskin di Kecamatan Kronjo yang memiliki kartu program simpanan keluarga sejahtera PSKS (PSKS) tidak menerima uang bantuan tersebut. Diduga bantuan dari kementrian sosial yang disalurkan melalui kantor Pos Indonesia ini raib dibobol orang tak bertanggun jawab Kecamatan Kronjo terdapat lima desa yang belum mengambil dana PSKS sebagai pengganti bantuan langsung tunai (BLT) para era presiden SBY itu.
Padahal batas pencairan dana PSKS yang diatur oleh kantor pos tanggal 25 April 2015 dengan anggaran sebesar Rp 600.000 perorang. Lima desa yang kehilangan dana PSKS di kantor pos tersebut, yakni Desa Kronjo, Pagenjahan, Pagedangan Ilir, Muncung dan Pasilian. (day)

- Dadap Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
- Senggolan Motor, Pengedar Sabu Diringkus
- Taman Situ Kelapa Dua Ditata Jadi Taman Kuliner
- Prostitusi Alang-alang Dibongkar
- Warga Dadap Bentrok Ddengan Polisi