Banten

Tolak Pemecatan Ketua RT dan RW Sepihak, Warga Telaga Bestari Pasang Spanduk

Administrator | Selasa, 04 April 2023

TANGERANG, (JT) - Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta, warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk penolakan Selasa (4/4/2023). Spanduk tersebut berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.

Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup Nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.

Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecatan ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28  Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada.

"Warga di sini kompak menolak keputusan Kepala Desa Wanakerta, karena ketua RT dan Ketua RW yang dipilih oleh warga, selama ini kinerjanya bagus, dan selalu bermasyarakat, dan transparan," tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagian belum dapat dikomfirmasi. (DAY)