Banten
MUI Keluarkan Fatwa
Tolak Penggabungan Polres Ke Polda Banten

TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa penolakan Polres di Tangerang Raya masuk wilayah hukum Polda Banten.
Adanya fatwa ini setelah dilakukan kajian secara detail tentang wacana penggabungan wilayah hukum kepolisian tersebut.
Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi kepada wartawan mengungkapkan, keluarnya fatwa ini bukan kebetulan, tapi setelah kajian mendalam dari perbagai aspek. Pihaknya melihat asas kemanfaatan kalau Polres Tangerang tidak perlu masuk ke Polda Banten.
“Untuk saat ini belum perlu. Makanya kita menolak polres Tangerang digabung ke Polda Banten, tapi baiknya tetap di Polda Metro Jaya,” katanya, saat menggelar jumpa pers, di Kantor MUI Kota Tangerang, Rabu (16/12/2015).
Dijelaskan, penolakan dilakukan selain asas manfaat juga karena tidak ada keselarasan dengan Instruksi Presiden Nomor 13 tahun 1976 tentang pengembangan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sebagai daerah penyangga ibukota.
Sejak tahun 1980, mabes Polri telah menetapkan penanganan Kamtibmas di wilayah Jabotabek berada dalam kendali Polda Metro Jaya.
Ada juga Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Kajian ini yang menurut saya harus diperdalam sebelum ada kebijakan pemindahan polres Tangerang Raya ke Polda Banten.
Menurutnya, fatwa penolakan wilayah hukum juga ditembuskan ke Presiden, pimpinan DPR, Komisi III dan II, Gubernur, Walikota, Bupati, serta lembaga organisasi lainnya.
Mengenai asas manfaat, dari sisi ekonomi juga banyak warga Tangerang yang mobilitasnya lebih sering ke Jakarta ketimbang Serang. Belum lagi personel Polda Metro Jaya yang jauh lebih banyak ketimbang Polda Banten. Jadi bila terjadi sesuatu di wilayah Tangerang lebih mudah koordinasi ketimbang ke Polda Banten.
Sementara, Edi Ketua Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangerang menambahkan, jika dilihat dari sisi ekonomi dan keamanan juga menjadi kajian kita mengeluarkan fatwa ini. Jadi bukan sembarangan keluar fatwa tapi ada analisisnya, penolakan terhadap polres Tangerang masuk wilayah Banten berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut Edi menambahkan, Dimana banyak kelompok masyarakat yang berunjuk rasa menolak penggabungan tersebut. Sudah berapa kali masyarakat Tangerang Raya menyampaikan aspirasi penolakan yang telah disampaikan kepada Mabes Polrs ataupun DPR-RI.
“Banyaknya penolakan ini harus menjadi kajian Kapolri bila ingin menggabungkan wilayah polres Tangerang Raya ke Polda Banten. Ini yang mesti dipikirkan ulang,” ungkapnya. (sar)

- Masyarakat Miskin Tangerang Merkurang
- Kandang Ayam di Tanah Tinggi di Bongkar
- Target KB di Tangsel Capai 75,39 Persen
- Pemenang Kompetisi ISoC Nasional Diumumkan
- Kemacetan di Jalan Pamulan Makin Krodit