Banten
Truth dan LBH Situmeang Soroti Pelaku Pungli Diberikan Jabatan Strategis

TIGARAKSA- Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang menyoroti sejumlah kebijakan Pemkab Tangerang yang dinilai masih tebang pilih. Terlebih Pemkab Tangerang masih memberikan kesempatan kepada para pejabat yang bermasalah untuk menduduki jabatan strategis.
Ketua TRUTH Jupri mengungkapkan, kasus dugaan pungli penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah di salah satu Mal di BSD yang melibatkan Camat Pagedangan kala itu, tidak membuat jera pejabat. Terlebih mantan camat Pagedangan yang konon katanya tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, kasusnya di SP3kan. Bahkan saat ini, mantan camat tersebut menjabat sebagai sekretaris dinas di Kabupaten Tangerang.
"Sesuai Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, semestinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi atau pungli itu diberhentikan. Ini kok masih dikasih jabatan strategis," ungkap Jupri, saat menggelar diskusi publik di salah satu cafe di Tigaraksa, Rabu (4/9/2019).
Jufri menambahkan, jika pejabat bermental korup masih diberikan kesempatan untuk menjabat kembali, tidak menutup kemungkinan ia akan melakukan hal yang sama. Padahal pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas untuk memecat para ASN yang terlibat korupsi dan pungli.
Hal senada dikatakan Andri Situmeang selaku ketua LBH Situmeang. Menurut Anri ada hal yang janggal dalam proses hukum pelaku pungli perizinan yakni mantan camat Pagedangan. Menurut Situmeang, jika benar kasusnya di SP3kan oleh kejaksaan, pihaknya akan melakukan praperadilan. Sebab kasus pungli atau kasus korupsi penyidikannya dibrehentikan, itu sama saja penegak hukum mendukung terjadinya korupsi di negeri ini.
"Kami akan mencari bukti-bukti bahwa kasus pungli perizinan rumah ibadah itu di SP3kan, itu menjadi dasar kami untuk melakukan gugatan pra pradilan. Masa penegak hukum melindungi pelaku pungli," tegas Situmeang.
Situmeang menambahkan, jika kasus itu belum di SP3kan, maka LBH akan menggungat Pemkab Tangerang yang memberikan jabatan strategis kepada tersangka kasus pungli. "Ini jelas akan merusak tatanan pemerintahan jika para pelaku pungli masih diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan tertentu," tegasnya. (PUT)

- Pemkab Tangerang Kembali Salurkan Bantuan 15 Perahu Motor
- Program PTSL Dirasakan Cukup Membantu Warga Rajeg Mulya
- Kantor UPK Kronjo Dibobol Maling
- LIPI Kembangkan DME Pengganti LPG
- Viral Lakukan Pungli, Staf Kecamatan Kresek Langsung Digeser