Banten
Tunggakan Raskin Capai Rp 6 Miliar

TIGARAKSA – Resalisasi anggaran 2015 tinggal satu bulan kedepan. Program beras masyarakat prasejahtera (Rastra) yang seharusnya sudah terserap maksimal hingga kini, penyaluran rastra di Kabupaten Tangerang baru 14.239 ton atau sekitar 54 persen dari target 26.476 ton.
Informasi yang dihimpun, penerima rastra di Kabupaten Tangerang, sebanyak 147.090 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 29 kecamatan. Dengan jumlah tertinggi penerima rastra yakni Kecamatan Pakuhaji sebanyak 11.390 KK dan Rajeg 10.560 KK. Sementara wilayah penerima terendah Kelapa Dua sebanyak 1.042 KK.
Berdasarkan data yang masuk ke Bagian Pemberdayaan Masyarakat pada Badan Pemeberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) yakni jumlah kebutuhan rastra pertahun mencapai 26.476,2 ton. Sedangkan hingga hingga Jumat (13/11/2015), data yang masuk dari laporan desa dan kelurahan baru mencapai 14.239,3 ton.
Selain penyerapan rastra yang tergolong lamban, pembayaran rastra dari kepala desa ke pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui Bank Bukopin juga terjadi keterlambatan. Hingga akhir Otober lalu, jumlah tunggakan rastra di Kabupaten Tangerang mencapai Rp 6 Miliar. Angka ini mengalami kenaikan dari angka sebelumnya pada Juli 2015 lalu, yang hanya sebesar Rp 1,6 Miliar.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada BPMPPD Kabupaten Tangerang Syafrizal mengatakan, memang banyak kendala dalam penyaluran rastra tahun 2015 ini. Wajar saja jika sampai bulan ini, rastara baru terserap 54 persen. Namun dirinya tetap optimis jika rastra akan tersalurkan 100 persen, selama pihak Bulog konsisten dalam menyalurkan rastra.
“Saya melihat ada persoalan pada distribusi rastra tahun ini. Yakni rastra yang disalurkan ke masyarakat terkadang kualitasnya buruk bahkan tidak layak dimakan. Sehingga masyarakat tidak mau mengambil rastra itu di kantor desa,” ujarnya.
Menurut Syafrizal, akibat banyak warga yang tidak mengambil rastra makanya menjadi tunggakan kepada Bulog. “Kami sering kali mengingatkan kepada masyarakat, jika rastra tidak layak tentu boleh saja ditolak, karena itu hak masyarakat. Ini harus menjadi perhatian Perum Bulog,” tandasnya. (han)

- Tukang Urut Cabul Dibekuk Polisi
- SKPD Ikuti Workshop Pelayanan Publik
- Dua Rumah di Puri Kratika Terbakar
- BPMPTSP Tegur Pengusaha Alfamart
- Diterjang Angin, Baliho Paslon Roboh