Banten

Uji KIR, Kendaraan Harus Cek Fisik

Administrator | Minggu, 23 Juli 2017

BALARAJA - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan terus menertibkan proses uji KIR. Mulai tahun ini, perpanjangan izin KIR harus melalui uji fisik kendaraan.

Kasubag TU Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Dwi Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan administrasi dan pelayanan kepada para pemilik angkutan umum dan angkutan barang. Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan Kendaraan yang akan uji KIR untuk dihadirkan agar menjalani cek kelayakannya.

“Kami targetkan PAD untuk tahun 2017 insyaallah tercapai. Juni ini saja yang melakukan uji KIR sudah mencapai 65.000 dengan nilai PAD masuk sebesar 1,4 milyar," jelasnya.

Lanjut Bambang, untuk mencapai target PAD tersebut, kendaraan yang sebelumnya tidak hadir dapat
melakukan Kir, saat ini tak akan lagi bisa, karena para pemilik kendaraan wajib menghadirkan kendaraannya. Sebab bila tidak menghadirkan kendaraan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Selain itu juga juga dapat dimanfaatkan oleh Oknum yang tak bertanggung jawab.

"Sekarang harus dihadirkan karena selama 5 bulan terakhir ini sudah kami temukan buku KIR yang palsu,” terangnya.

Selain itu, saat terjadi pemeriksaan di jalan dan ternyata masih ada yang belum membawa buku KIR dan atau ternyata izin Kir nya dalam keadaan mati, maka akan ditindaklanjuti. Dishub akan memberi sanksi tegas berupa penilangan kendaraan atau surat-surat kendaraan.

“Sebelum pemilik kendaraan mengambil surat tilang, maka diwajibkan melakuakan Uji kelayakan atas kendaraan dan surat-surat sebelum kendaraan tersebut digunakan untuk Operasional," ujar nya

Menurut Bambang, setiap harinya ada sekitar 200 kendaraan yang melakukan Uji Kir dari berbagai
jenis kendaraan di Dishub Kabupaten Tangerang ini. (IRB)