Banten

Ustad Gadungan di Solear Tipu Ratusan Warga

Administrator | Selasa, 04 April 2017

TIGARAKSA - Modus penipuan dengan berpura-pura bisa menggandakan uang kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. ASI (50) pelaku yang keseharian nya sebagai ustad di Perumahan Bukit Cikasungka Blok EF RT 006/011, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear memperdaya ratusan jemaahnya dengan melakukan penipuan.

Peristiwa tersebut sudah berlangsung sejak 2015 silam hingga sekarang. Beruntung korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Polresta Tangerang. Pelaku kini meringkuk dalam tahanan polresta Tangerang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua, serta puluhan Handphone berbagai jenis. Selain itu sebanyak lima karung dan 20 kardus daun pohon juga ikut disita. Dari pengakuan pelaku, korban yang sudah tertipu mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Salah satu korban asal Telaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang Haris mengaku tertipu puluhan juta rupiah. Awalnya dia diajak salah satu rekannya untuk melakukan pengajian rutin setiap malam di rumah pelaku. Setelah itu dirinya diminta uang oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan uang miliaran rupiah. Setelah menyerahkan uang kemudian dia diberikan amplop untuk dibawa pulang. Namun saat dibuka amplop tersebut berisi daun pepohonan.

"Kejadian serupa menimpa jemaah yang lain. Bahkan ada korban yang menyerahkan uang kepada ustad gadungan tersebut dengan jumlah besar," ujar Kombes Pol Asep Edi Suheri, Kapolresta Tangerang, kepada awak media.
 
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengelabui korban dengan janji akan memberikan bantuan modal usaha. Pelaku juga berjanji akan memeberikan mobil dan motor serta rumah dengan terlebih dahulu masing-masing mengajukan proposal modal usaha kepada tersangka.

"Korban kemudian langsung membuat proposal dengan syarat jumlah yang diajukan harus di atas lima miliar. Namun sebelumnya korban harus menyerahkan uang sekitar Rp 500.000 sampai dengan Rp 7.000.000. Uang tersebut menurut pelaku sebagai uang titipan," ujar Asep Edi Suheri.

Kapolres menambahkan, pelaku kemudian memberikan daun pepohonan yang disimpan dikardus dan karung untuk dibawa pulang oleh korban sebagai media atau alat yang dijanjikan oleh pelaku. Menurut keterangan pelaku kepada korban akan berubah menjadi uang.

"Janji pelaku ternyata palsu karena sampai sekarang daun pohon tersebut tidak berubah jadi uang," sambung Asep Edi Suheri.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (day)