Banten
Zaki Akan Panggil Pengusaha Angkutan Bertonase Tinggi

TIGARAKSA - Bupati Tangerang Zaki Iskandar kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Perbub No. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional kendaraan bertonase tinggi. Rapat tersebut diselenggarakan di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (18/1/2019).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kadishub Kabupaten Tangerang, Dishub Kota Tangerang, Dishub Provinsi Banten, Polres Tangerang Polres Metro Tangerang, Polres Tangsel, Angkasa Pura II, Beserta Camat Kosambi dan Teluknaga.
Zaki mengatakan, Perbub 47 Tahun 2018 ini sudah berjalan dua bulan, dan Perbub ini pun harus tetap berjalan jangan sampai stagnan. Perbub 47 harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya, Pemkab Tangerang sendiri telah melakukan sosialisasi sebelum Perbub 47 diberlakukan. Pemkab Tangerang akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawal Perbup 47.
"Perbub 47 ini berjalan sudah hampir dua bulan. Saya minta masukan dan dukungan dari Kasat Lantas, dari Ke tiga polres dan semua untuk menegakan dan memberikan efek jera kepada para sopir truk dan perusahanya. Kita harus menyiapkan langkah dan aturannya untuk itu," kata Zaki.
Zaki juga menegaskan, kedepan Pemkab Tangerang akan mensosialisasikan terus dengan gencar dan akan mengundang perusahaan transporter dan kontraktor atau penguna material yang dibawa oleh truk untuk diundang rapat. Ia meyakini apabila semua sudah sepakat mau tidak mau dan suka tidak suka pada akhirnya mereka akan patuh dan mengikuti aturan dengan sendirinya.
"Sosialisasi pada penyedia barang atau pemanfaat jasa transporter ini seperti proyek strategis nasional pembangunan jaringan Tol Bintaro-Bandara Soetta, Runway 3 dan juga Tol Serpong-Balaraja dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi," terang Zaki.
Zaki menyebutkan, jajarannya akan menggandeng Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kabupaten Bogor. terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan jam oprasional kendaraan besar/truk sudah diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta bahkan mereka mulai dari jam 22.00 sampai jam 04.00 subuh. Bukan saja Kabupaten Tangerang tapi Tangsel dan Kota Tangerang akan sama-sama ikuti termasuk Dishub Provinsi Banten. (EPS)

- Warga Legok Terjangkit DBD, Satu Orang Tewas
- Komisi II DPR RI Kunjungi Pemkab Tangerang Bahasa program PTSL
- Periode Kedua, Walikota Luncurkan Proyek Mercusuar
- Mad Romli : Pemerintah Harus Menjadi Abdi Masyarakat
- Mahkamah Agung Dalami Laporan Dugaan Kasus Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta