Banten
Zaki Lantik Anggota Majelis TP-TGR

TIGARAKSA - Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melantik anggota Majelis TP-TGR (Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah, Puspemkab Tangerang, Selasa, (25/10/2016).
Dena salah satu perwakilan panitia penyelenggara prosesi pelantikan tersebut melaporkan, dengan keputusan Bupati Tangerang No. 028/Kep.32-Huk/2016 Tentang pembentukan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016 ditetapkan di Tigaraksa, dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Inpekstur Kabupaten Tangerang.
Dalam membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016, dengan susunan keanggotaan sebagai Ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Wakil Ketua I adalah Inspektur Kabupaten Tangerang, Wakil Ketua II adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Sekretaris adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, Anggota adalah Kepala BKD Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Kasubid Pemanfaatan dan penghapusan pada BPKAD Kabupaten Tangerang dan Kasubid Inventarisasi oada BPKAD Kabupaten Tangerang. Semenara untuk sekretariat sebanyak 8 orang yakni pelaksana pada Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan, prosesi pelantikan Majelis TP-TGR Daerah Pemkab Tangerang. Prosesi pelantikan ini tentunya sesuai dengan pPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 Tentang tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Dimana Majelis Pertimbangan ini bertugas untuk memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap persoalan yang menyangkut dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Selain itu Majelis Pertimbangan ini memiliki fungsi dan tugas untuk memproses dan melaksanakan eksekusi tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah. Serta persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan anggaran dan dapat memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Daerah yang nenyangkut kasus, pencatatan, pembebasan hukuman disiplin, dan penyerahan melalui Badan Peradilan Penyelesaian Kerugian Daerah (BPPKD), apabila terjadi hambatan dalam proses penagihan oleh instansi terkait.
"Saya berpesan kepada ketua beserta anggota Majelis Pertimbangan TP-TGR Pemkab Tangerang yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dalam menyelesaikan persoalan terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah atau negara secara efektif dan efisien. Serta segera jaring informasi dan laporan mengenai laporan adanya kerugian daerah baik itu tuntutan perbendaharaan maupun ganti rugi yang diperoleh melalui hasil pemeriksaan inspektorat dan hasil pengawasan oleh atasan langsung ataupun informasi dari media massa dan media elektronik," ucapnya.
A. Zaki Iskandar menambahkan, Kepala SKPD yang mengetahui bahwa daerah dirugikan atau terdapat dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah, segera wajib laporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada inspektorat. (hms)

- WH-Andika Resmi Sebagai Cagub-Cawagub
- Arsyad Husein Hadiri Serah Terima Bast dan P2D
- LSM Desak Kejari Usut Proyek Stadion Mini Teluk Naga
- Pemkab Beri Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
- Tim monitoring Dana Desa Cek realisasi Fisik