Banten
Zaki Larang Mobil Dinas di Pakai Mudik Lebaran

TIGARAKSA - Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang mobil dinas aparatur pemerintah digunakan untuk mudik lebaran. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan sudah sejak tahun lalu mobil dinas PNS Kabupaten Tangerang dilarang untuk mudik. Namun karena faktor keamanan, mobil Dinas PNS disimpan di rumah masing-masing PNS.
"Sejak tahun lalu mobil dinas, tidak boleh dibawa mudik, sesuai edaran MenpanRB Pemkab Tangerang melarang mobil dinas dibawa mudik," ucap Zaki Iskandar, kepada jurnaltangerang.com, Senin (27/6/2016).
Tahun lalu, MenpanRB sebetulnya memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik yang kemudian menuai kontroversi. Namun Zaki, saat itu tetap melarang bawahannya untuk menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.
Tak hanya itu, Zaki juga, tahun ini konsisten melarang agar PNS di jajaran Pemkab Tangerang tak menerima parsel atau paket bingkisan lebaran. Hal itu bisa dianggap gratifikasi.
Zaki berpesan kepada PNS untuk masuk kerja seperti biasa seusai jadwal cuti pada tanggal 11 Juli 2016 mendatang. "Sesuai jadwal cuti lebaran masuk kerja usai lebaran pada 11 Juli 2016 mendatang," ujar Zaki. (hms)

- Sekolah Anak Bahari Gelar Bukber dan Perlombaan Islami
- TAC Tangerang, Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
- Proyek Galian Kabel Dikerjakan Asal Jadi
- Pembangunan SPAL Diduga Asal Jadi
- Bulan Puasa, DPRD Rajin Ngantor