Politik
Zulfikar Caleg DPR RI Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Profesional

TANGERANG, (JT) – Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Tangerang, untuk memberikan klarifikasi soal vidoe kendaraan berpelat dinas Polri yang diduga digunakan untuk kampanye.
Usai memenuhi panggilan, Zulfikar yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI ini
meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang, bersikap profesional dalam menangani persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan pada dirinya.
“Bawaslu harus bekerja Propesional dalam melakukan pengekan aturan pemilu, dengan melakukan klarifikasi secara langsung,” kata Zulfikar melalui pesen tertulis, Selasa (2/1/2023).
Menurut Zulfikar, seorang anggota DPR RI memiliki hak imunitas, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Jika mengacu kepada UUD MD3, lanjut Zulfikar, maka anggota DPR RI tidak dapat dipanggil begitu saja terkait proses hukum tanpa adanya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Jika merujuk ke UU MD3, maka seorang Anggota DPR RI yang dipangil terkait proses hukum harus mendapatkan izin terlebih dulu melalui MKD DPR," Bang Zul sapaan akrab Zulfikar.
Namun, lanjut Zul, meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada MKD DPRI untuk memanggil dirinya, tetapi sebagai bentuk ketaatan warga negara yang baik, dia tetap hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat atas penegakan hukum, saya tetap hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelangaran pemilu," ujarnya.
Zul menceritakan, dalam klarifikasi tersebut dia menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan mobil berpelat dinas Polri untuk berkampanye di Kabupaten Tangerang. Saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tidak berada di lokasi. Zulfikar juga memastikan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengangkut dan membagikan alat peraga kampanye menggunakan mobil tersebut.
Menurutnya, saat itu mobil tersebut dikendarai rekanya menuju wilayah Kecamatan Keresek untuk bertemu dirinya. Setibanya di wilayah Kecamatan Sukamulya, rekanya yang tidak masuk dalam tim, itu khendak pindah ke mobil logistik. Namun, disaat yang bersamaan di lokasi ada simpatisan dan pengurus organisasi sayap Partai Demokrat AMPD yang membagikan kalender.
"Jadi, jelas saat kejadian tersebut saya tidak berada di lokasi. Pembagian alat peraga kampanye itu dilakukan oleh simpatisan dan pengurus AMPD, dan dipastikan bukan perintah dari saya," tandasnya.
Disamping itu, Zulfikar menegaskan bahwa mobil itu bukan kendaraan dinas Polri, melainkan kendaraan miliknya sendiri. Dia juga mengaku membeli mobil tersebut dengan uang pribadinya, bukan uang yang bersumember dari APBD maupun APBN.
"Kendaraan tersebut juga sudah diperiksa dan ditindak pihak kepolisian karena pelat nomor kendaraan itu masa berlakunya sudah habis," ungkapnya.
Zulfikar kembali menegaskan bahwa dirinya membantah melakukan kampanye menggunakan mobil betplat dinas Polri. Oleh karena itu, Zulfikar meminta Bawaslu bertindak profesional dan memutuskan persoalan tersebut dengan adil dan bijaksana. Meningat, kejadian tersebut terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.
"Tentunya, dalam persoalan ini saya memiliki hak untuk membantah semua tuduhan yang menyerang pribadi saya. Saya berharap, Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat serta pihak-pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut,"ucap Zulfikar (CUN)

- Pemborong Keluhkan Pembayaran Dinas Binamarga
- Polisi Bekuk Siswa Pelaku Penjambretan
- Pospol Jadi Pangkalan Ojeg
- Polsek Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak
- Buruh Akan Kepung Kantor Gubernur Banten