Banten

Soal Warga Nibung Protes Pabrik Plastik

CV Cipta Sempurna Ngaku Sudah Ikuti Aturan

Administrator | Selasa, 23 Mei 2017

KEMIRI-Menanggapi keluhan warga Kampung Nibung, Desa Karangayar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang soal limbah dan UMK, CV Cipta Sempurna mengaku pabrik pengolahan biji plastik tersebut sudah sesuai prosedur aturan. 

Bagian Administrasi PT Cipta Sempurna Ria mengatakan, pabrik pengolahan biji plastik sudah mengantongi izin Surat Izin Tanda Usaha (Situ), Surat Izin Usaha Perusahaan (Siup) dan Izin lingkungan. Adapun, bila pendirian pabrik melanggar Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tidak akan keluar izin. "Logika saya, tidak akan keluar izin kalau melanggar aturan RT/RW," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2017).

Ria membantah limbah cair dan asap yang ditimbulkan mengakibatkan warga mengeluh. karena, area pertanian di sekitar pabrik sudah di beli oleh pemilik perusahaan. Asap yang ditimbulkan pabrik tidak membuat asap ke perkampungan warga. "Keberadaan pabrik justru bermanfaat buat warga sekitar karena warga bisa bekerja disini," ujarnya.

Menurut Ria, warga Kampung Nibung yang hanya tamat SD bisa bekerja di pabrik ini, bayangkan kalau di pabrik lain tidak mungkin tamatan SD bisa diterima. "Disini, ada dua kategori karyawan. Ada karyawan Tetap, ada karyawan harian. kalau tetap tentunya gaji nya sesuai UMK Tangerang mencapai Rp3 juta lebih. Contohnya saya, gaji saya mencapai Rp3.000.000," tuturnya.

Ria membenarkan, pernah ada protes warga ke pabrik dengan cara membuat surat. Tetapi surat tersebut dinilai tidak resmi karena tidak ada stempel dan kop surat. "Kita tidak respon terhadap surat itu, saya menilai surat itu surat kaleng," ujarnya.

Ria menambahkan, pihak perusahaan tidak keberatan dengan di tutup aktivitas pabrik. Namun demikian, harus dipikirkan jalan keluar warga yang bekerja disini. "Bila di tutup. Mau kerja kemana warga yang bekerja disini karena mereka hanya lulusan SD," pungkasnya. (DAY)