Banten

Jam Kerja PNS Berkurang Selama Bulan Ramadhan

Administrator | Selasa, 07 Juni 2016

TIGARAKSA - Sepanjang Ramadhan 1437 H/2016 M ini, jam kerja PNS berkurang satu jam. Namun para PNS diharpkan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pengurangan jam kerja ini terutang dalam Surat edaran Bupati Tangerang Nomor 800/1367-BKPPD tertanggal 30 Mei 2016 tentang kententuan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut jam kerja PNS berkurang satu jam. Meski demikian  Bupati Tangerang berharap kepada PNS untuk mentaati jadwal jam kerja pada bulan suci Ramadhan.

Surat edaran Bupati Tangerang tersebut merujuk kepada surat mentri pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi (Menpan RB) tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Semula jam kerja masuk PNS di Pemkab Tangerang pada hari Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB. Pada bulan Ramadhan ini berubah menjadi 08.00- 15.00. Semetara untuk jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, berkurangnya jam kerja PNS tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan selama bulan suci Ramadhan jam kerja PNS sudah diatur melalui Mentri pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Semula jam kerja masuk PNS di Pemkab Tangerang pada hari Senin-Kamis  08.00-16.00 WIB, namun selama bulan suci Ramadhan mengalami perubahan, masuk pukul 08.00 keluar pukul 15.00 WIB.

"Kami berharap kepada PNS untuk bisa masuk bekerja seperti biasa, puasa jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan, tetap semangat," ujar Zaki.

Pemkab Tangerang lanjut Zaki akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai PNS yang membandel serta mangkir selama bulan suci Ramdahan. "Masyarakat masih butuh pelayanan dari Pemerintah, kami akan memberikan sanksi tegas jika PNS tetap membandel dan mangkir pada bulan suci Ramadhan," tandansya. (day)