HUKRIM
Kejari Tangsel Segera Panggil Saksi Ahli dari Kemendikbud Dalam Perkara Korupsi PIP di SMPN 17
SERPONG, (JT) - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kembali akan memintai keterangan dari para ahli pihak Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, satu orang dari Kemendikbud diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kelanjutan daripada penanganan perkara dugaan tindak dana Korupsi dana PIP, kemarin saya sudah menandatangani surat pemanggilan saksi. Saksi ini berasal dari kementrian pendidikan kebudayaan," ungkap Aliansyah, Kepala Kejari Tangsel, dalam kegiatan bincang hukum, di Serpong, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Dia menegaskan, permintaan keterangan dari tiga orang dari pihak Kemendikbud ini diharapkan dapat mengungkap konstruksi hukum perkara pidana korupsi PIP di SMPN17, dengan tersangka mantan Kepala SMPN17 Marhaen Nusantara.
"Kita panggil dalam rangka melengkapi berkas perkara, karena saksi-saksi dari kementrian ini ada ahli juga. Dalam rangka untuk mengungkap mengenai dasar hukum ataupun prosedur mengenai PIP itu sendiri," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dari Kemendikbud itu, diharapkan nantinya akan ada alat bukti baru yang dapat dihadirkan dalam fakta persidangan.
"Sehingga perkara ini nanti kita sidangkan, kita harapkan bisa membuktikan perbuatan-perbuatan daripada si tersangka," ucapnya.
Aliansyah juga tidak menutup kemungkinan untuk mengungkap tersangka baru, jika dari hasil permintaan keterangan tiga saksi dan ahli dari Kemendikbud itu, dapat mengungkap peran dari pihak-pihak lain.
"Sepanjang nanti dari pengumpulan alat-alat bukti, ada nanti disitu terungkap misalkan ada alat bukti yang menyatakan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak lain dengan didukung alat bukti yang cukup, kita yakin bahwa ada ketetlibatan pihak-pihak tertentu kita akan tindak lanjuti," tegas dia.
Dia mengaku, perkara pidana korupsi PIP yang menjerat mantan Kepala SMPN17 Marhaen Nusantara, masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dengan proses persidangan nanti, diharapkan seluruh fakta dalam persidangan bisa terungkap mulai bagaian mana pelaku mengutip dana PIP yang seharusnya diberikan kepada siswa-siswa penerima hak.
"Yang terungkap selama pemeriksaan saksi-saksi yang seharusnya diberikan pada siswa, tapi tidak diberikan kita duga digunakan untuk yang tidak sesuai oleh dana PIP itu sendiri, nanti berkembanglah di persidangan," ucapnya. (HAN)

- P2WKSS Bukan Sekedar Mengejar Prestasi
- DPRD Tolak Polresta Tangerang Gabung ke Banten
- Hindari Penyimpangan, Bapedda Gandeng Kejari
- Forkabi Siap Menangkan Airin-Ben
- Fasilitas Penyandang Disabilitas Minim








