Nasional

Pemerintah Kembali Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Administrator | Jumat, 23 April 2021

JAKARTA, (JT) - Pemerintah resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021, menjadi tanggal 22 April-24 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
 
Doni Monardo mengatakan, tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubunagn ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri,” kata Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).
 
Selain menambah masa larangan mudik lebaran 2021, Pemerintah juga mengatur untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan PCR test atau rapid antigen yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
 
Larangan mudik lebaran ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik di antaranya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama tanggal 6-17 Mei 2021.
 
“Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih luas lagi,” kata Joko Widodo. (EPS)