HUKRIM

160 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai

Administrator | Rabu, 30 Oktober 2019

Petugas bea dan cukai Tangerang Selatan bersama Kajari Kabupaten Tangerang menunjukkan rokok ilegal.

TIGARAKSA, (JT) - Sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal disita petugas bea cukai Tangerang dari seorang pengedar berinisial M(31). Rokok dengan merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol dengan cukai palsu itu disita dari rumah di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui seluruh merek dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai. Menurut Aris ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut didapatkan petugas dari sebuah mobil boks.

Aris menambahkan, rokok tersebut didapatkan pelaku berinisial S yang menjadi daftar buronan petugas bea dan cukai.

"Mobil yang kita cegah tersebut membawa 160.000 batang atau 40 bal rokok. Menurut pengakuan tersangka rokok tersebut dari S di daerah Jawa Tengah," paparnya.

Kasus peredaran rokok dengan cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69 juta lebih. "Diprediksi rokok ilegal ini senilai Rp69 juta lebih. Itu dihitung dari biaya cukainya sendiri, biaya perbatang dan perbungkus," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar menambahkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya akan mempersiapkan kasus tersebut untuk proses penuntutan.

"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dalam tenggang 20 hari kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," paparnya.

Atas perbuatannya, M dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai. (PUT)