Bisnis
3 Anggota PPK Balaraja Diragukan
BALARAJA - KPU Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu melantik seluruh anggota PPK secara serentak. Tak terkecuali PPK Kecamatan Balaraja. Sesuai dengan amanat Undang-undang No 8 tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang harus membentuk PPK, PPS dan KPPS. Hasil perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balaraja. Tiga dari lima anggota yang dilantik menjadi PPK, kualitasnya diragukan.
Peneliti LSM Mata Publik Karsan mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 jelas ada 13 pedoman yang harus ada pada penyelenggara pemilu. yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, efektifitas, akseptabilitas. Dalam rekrutmen calon anggota PPK kata Karsan, yang sudah mempunyai pengalaman di KPPS dan PPS satu persatu berguguran.
"Seharusnya untuk anggota PPK di Kecamatan Balaraja, KPU harus lebih mengedepankan kualitas dan pengalaman karena tingkat perselisihan antar calon gubernur nanti kemungkinannya sangat tinggi. Ini berkaca pada pelaksanaan pemilu legislatif 2014 silam, Kecamatan Balaraja menjadi salah satu wilayah yang ikut sidang di Mahkamah Konstitusi karena ke tidak cermatan anggota PPK," ujar Karsan.
Selain itu, indikasi kedekatan dan persaudaraan dengan Komisioner KPU, bahkan ada yang beristrikan calon anggota legislatif dari partai Hanura. Dari fakta itulah tidak heran banyak yang mempertanyakan kualitas dari hasil perekrutan anggota PPK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, karena akan sangat sulit menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Kami berharap kedepan agar KPU lebih selektif dalam memilih anggota PPK," ujarnya. (day)

- DPRD Segera Sahkan APBD Perubahan
- Satpol PP Segera Tertibkan PKL Sentiong
- Dindik Kabupaten Larang Sekolah Gelar MOS
- Dinsos Salurkan Bantu Kepada 180 Lansia Terlantar
- Kecelakaan, Fortuner Ringsek Dihantam Truk







