Banten
4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disahkan Menjadi Perda

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengesahkan empat raperda inisiatif, Senin (4/10/2021). Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati dan Wakil Tangerang menandatangani raperda inisiatif yang diwakili Sekretaris Daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ukar Sar'i yang mewakili pansus I menjelaskan, berdasarkan Keputusan No 03 Tahun 2021 pansus I membahas Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Ukar menjelaskan pemenuhan hak anak merupakan kewajiban pemerintah, baik dalam kesenjangan ekonomi, sosial yang akan berpengaruh kepada tumbuhkembang anak.
"Tentu sangat diperlukan aturan dalam rangka melindungi masyarakat dari kesenjangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Saya berharap raperda Kabupaten Layak Anak ini dapat segera disetujui," terangnya.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya Lu'Lu'ul Puadah mewakili pansus II menuturkan, luas wilayah Kabupaten Tangerang yang mencapai 959,6 kilometer persegi atau 959,6 ribu hektar kini terus mengalami pembangunan. Tentu Kabupaten Tangerang memerlukan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam rapat paripurna ini, perwakilan pansus III yang membahas Raperda Retail Modern dan Pansus IV yang membahas Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran membahacakan hasil kerjanya.
Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mewakili Bupati Tangerang menjelaskan, setelah melalui proses panjang mulai kajian akademis, pejelasan DPRD, Pembahasan hingga pandangan akhir fraksi-fraksi, semuanya setuju 4 Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Tentu Perda ini akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan, pelaksanaan maupun pengawasan dari masing-masing bidang tadi.
"Tentu sudah melalui proses panjang untuk menjadikan raperda ini disahkan menjadi Perda. Ini tentu saja akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan 4 aspek tadi. Yakni, Kabupaten Layak Anak, Ruang Terbuka Hijau, Toko Modern dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran," terang Sekda.
Selanjutnya keputsan ini akan disampaikan ke Provinsi Banten untuk mendapat penetapan. Tentunya ke empat Perda ini akan terus disosialisasikan sampai benar-benar efektif mulai satu tahun kedepan. (PUT)

- PT Esham Dima Mandiri Tak Hadirkan Saksi pada Persidangan di PHI Jakarta
- Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Plh Sekda ajak Masyarakat Refleksikan Nilai-Nilai Pancasila
- Peringati HUT ke 6 Tahun, Sejasa Terus Lakukan Inovasi Tanpa Henti
- 4 kali RDP, Pemkab Tangerang Gagal Raih PSU Komplek Mutiara Garuda
- Zaki Lantik 282 Pejabat Teknis dan Fungsional di Lingkup Pemkab Tangerang