Politik

54 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Terancam Kehilang Hak Pilih

Administrator | Minggu, 01 April 2018

TIGARAKSA - Sebanyak 54.930 warga Kaupaten Tangerang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 Juni mendatang. Puluhan ribu warga ini harus melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) terlebih dahulu sebelum masa pencoblosan.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin usai mengikuti rapat koordinasi desk pilkada di ruang rapat Wareng Puspemkab Tangerang beberapa waktu lalu. Ahmad Jamaludin mengungkapkan, dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1,8 juta jiwa, masih ada sebanyak 54.930 jiwa yang belum memiliki KTP-el.

KPU berharap menurut Cecep, panggilan akrab Akahmad Jamaludin, warga yang belum  memiliki KTP-el ini miminalnya sudah melakukan perekaman KTP-el sebelum masa pencoblosan. Apakah nanti warga akan dibekali dengan KTP-el atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Sehingga pada waktu pencoblosan warga tersebut bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab sesuai aturan KPU bahwa warga yang dapat menyalurkan hak pilihnya adalah yang sudah memiliki KTP-el inimalnya sudah pernah melakukan perekaman," tuturya. 

Kabag Pemerintahan Umum Setda Pekab Tangerang Tisna Hambali mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Camat dan Lurah agar mendorong warganya untuk melakukan perekaman KTP-el. Selain itu menurut Tisna Camat dan Lurah juga diharapkan agar terus mensosialisasikan tahapan Pilkada 2018 kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi.

"Kami terus melakukan upaya-upaya untuk suksesi Pilkada 2018 ini. Kami berharap partisipasi masyarakat juga terus meningkat," paparnya. (PUT)