Banten

7 Jabatan Eselon II di Kabupaten Tangerang Kosong

Administrator | Senin, 30 April 2018

TIGARAKSA - Sebanyak tujuh orang yang menduduki jabatan eselon II, di Kabupaten Tangerang tahun ini pensiun. Tentu saja akan terjadi kekosongan jabatan. Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan mengisi kekosongan jabatan ini melalui seleksi terbuka (Open Bidding). Namun hingga kini BKPP masih menunggu arahan Penjabat Bupati.

Kepala BKPP Kabupaten Tangerang Surya Wijaya menjelaskan, pejabat eselon II yang saat ini kosong yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman akibat ditinggal pensiun. Sementara yang memasuki masa pensiun hingga akhir tahun mendatang yakni Staf Ahli dua orang dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Saat ini yang sudah kosong empat kepala dinas dan masih rangkap jabatan sementara dari instansi lain. Sedangkan hingga akhir tahun ada tiga pejabat lagi yang akan pensiun," ujar Surya Wijaya kepada jurnaltangerang.co.

Menurut mantan Sekretaris Dewan ini, untuk mengisi kekosongan jabatan itu tidak bisa ditentukan langsung. Sesuai dengan Undang-Undang dan PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, pengisian kosongan jabatan eselon II harus melalui lelang jabatan. 

"Saya masih menunggu arahan Pj Bupati untuk melakukan lelang jabatan ini. Saya secara institusi sudah menyampaikan permohonan ke Bupati, tinggal pak Bupati melayangkan surat ke Kemendagri," ungkap Surya.

Menurut Surya, dalam lelang jabatan nanti tentu akan dilakukan secara terbuka. Setiap pegawai yang sudah memenuhi syarat tentu boleh ikut mendaftar sesuai dengan mekanisme yang ada. Bahkan lelang jabatan ini terbuka untuk pegawai di Kabupaten/Kota dalam provinsi yang sama.

Selain pejabat eselon II yang kosong, saat ini terdapat 15 jabatan yang kosong pada eselon III dan sebanyak 20 jabatan kosong pada eselon IV. Untuk kedua posisi jabatan ini memang tidak perlu melakukan lelang jabatan. Pengisian kekosongan jabatan eselon III dan IV ini tergantung dari kebijakan Penjabat Bupati. (PUT)