Banten

7 Kades di Sepatan Tak Mampu Serap Anggaran Dana Desa 2018

Administrator | Rabu, 10 Juli 2019

SEPATAN - Tujuh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sepatan diperiksa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Selasa (9/7/2019). Para kepala desa ini diminta menyampaikan laporan akhir masa jabatan. Memingat sejumlah kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada akhir Juli 2019 mendatang.

Camat Sepatan Teddy Muryanto mengatakan, Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatanya telah diverifikasi oleh DPMPD terkait laporan kegiatannya sejak awal menjabat sampai kegiatan di Tahun 2018 kemarin. Terbukti hampir 7 kades ini tak mampu menyerap anggaran dengan baik, terutama anggaran dana desa tahun 2018.

"Baru saja kepala desa yang akan habis masa jabatannya diverifikasi oleh DPMPD Kabupaten Tangerang. Selain harus menyelesaikan kegiatan fisiknya, para kades juga harus membuat laporan kegiatan pertanggung jawaban," jelas Teddy kepada jurnaltangerang.co usai pemeriksaan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa di Kantor Kecamatan Sepatan, Selasa, 9/07/2019.

Teddy menjelaskan, saat ini anggaran dana desa tahap pertama di Kecamatan Sepatan belum bisa dicairkan. Hal itu disebabkan masih banyaknya kegiatan fisik terutama di tahun anggaran 2018 yang belum diselesaikan oleh kepala desa.

"Kalau mau cair tahap pertama di tahun 2019 kepala desa harus menyelesaikan Kegiatannya di tahun 2018 kemarin. Karena Pihak Pemdes tidak akan mencairkan dana desa, jika kegiatan fisik tahun anggaran sebelumnya belum diselesaikan," terangnya.

Ini sangat penting menurut Teddy, karna LKPJ menjadi syarat bagi kepala desa yang hendak mencalonkan kembali.
Teddy berharap kepada kepala desa agar proaktif dan benar-benar dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa. Mengingat anggaran dana desa baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah semakin tinggi nilainya. (ARD)