Banten

Aktivis Lingkungan; Peternakan Berada di Pemukiman Penduduk Berpotensi Melawan Hukum

Administrator | Sabtu, 19 Juni 2021

Aktivis Lingkungan Tangerang Ade Yunus

TANGERANG, (JT) - Usaha peternakan harus sejalan dengan tata ruang wilayah yang ada di daerah itu sendiri. Jika terdapat peternakan hewan di lingkungan penduduk, jelas akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan dapat berpotensi pidana.

Aktivis Linkungan Tangerang Ade Yunus mengungkapkan, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah tercantum mengenai lahan untuk peternakan.

Ada hal yang ditekankan dalam UU itu yaitu mengenai tata ruang dan penggembalaan umum. Tata ruang menyangkut lingkungan sekitar peternakan seringkali bertabrakan dengan kepentingan pembangunan, seperti pemukiman dan industri. 
Pemilihan lokasi kandang menjadi sangat penting untuk menghindari dampak lingkungan. Lokasi kandang yang baik antara lain : sumber air bersih mudah diperoleh, topografi, sarana transportasi mudah terjangkau, sirkulasi udara lancar, jarak dari lingkungan perumahan penduduk tidak terlalu dekat. 

Limbah peternakan yang langsung berdampak kepada lingkungan adalah feses atau kotoran ternak. Kotoran ini mengeluarkan bau yang tidak sedap, sehingga mengganggu pernafasan manusia. Selain itu kotoran ternak merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya bakteri penyakit. Jika tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
 
Lokasi kandang ternak yang berdekatan dengan pemukiman penduduk karena tata ruang yang tidak terencana menimbulkan permasalahan lingkungan yang buruk.

"Jika benar pemilik peternakan yang ada di Kampung Kutruk RT 005/002 Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, tersebut merupakan Oknum Pejabat Dinas, saya kira harusnya memberikan teladan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal Tata Ruang yang harus memikirkan aspek kesehatan masyarakat," ujar Ade Yunus kepada wartawan. 

Meskipun Jambe jika dilihat di Perda RTRW Kabupaten Tangerang masuk dalam kawasan peternakan, tapi lokasi yang dimaksud kita belom tentu sesuai dalam RDTR Kecamatan. Apakah masuk dalam zona peternakan atau bukan. 

"Kalau bukan, saya kira harus ada tindakan tegas karna melanggar RDTR.

Jika ternyata dalam RDTR lokasi yang dimaksud memang untuk zona peternakan, tetap harus jauh dari permukiman warga, terlebih si pemilik peternakan juga harus memperhatikan dampak Lingkungan yang ditimbulkan dari peternakan tersebut," imbuh Ade. 

Sesuai Pasal 1368 “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
 
Sementara dalam Pasal 1365 ditegaskan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

"Perbuatan dari Pemilik Peternakan tersebut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum, apabila kandang ternaknya berdekatan dengan rumah warga serta bertentangan dengan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Kutruk, RT 005/002 Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, keluhkan keberadaan kandang sapi. Selain berdekatan dengan rumah penduduk, limbah kandang sapi juga dibuang ke selokan lingkungan sekitar. (PUT)