Banten
Aktivitas Galian di Lahan Pertanian Langgar Aspek Lingkungan
SUKADIRI - Meski tidak mengantongi izin dari pemerintah, proses penambangan liar berupa galian tanah terus merajalela. Bahkan belakangan ini di sejumlah wilayah lahan pertanian digali untuk kepentingan sesaat.
Aktivis Pantura Tangerang, Ade Maulana menilai adanya aktivitas galian tanah yang mengupas lahan pertanian seperti yang terjadi di Kp. Kebon Kelapa Desa, Pekayon Kecamatan, Sukadiri, jelas melanggar aturan. Semestinya para penegak perda harus bertindak tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
"Selain melanggar estetika, galian tanah di lahan pertanian juga telah melanggar Undang-Undang Pertanian. Seharusnya pemerintah bisa mencegah para perusak lingkungan tersebut," tuturnya kepada wartawan.
Ade mengungkapkan, para pelaku usaha galian harus memperhatikan segala aspek yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang ada. Apalagi pelaksanaan galian tanah ini tidak mendapat restu dari pemerintah.
"Saya dari awal sudah mewarning kepada pihak pengelola harus mengurus perizinan terlebih dahulu," ungkap Ade.
Pihak pengelola harus jauh berpandangan kedepan dengan segala dampak yang terjadi akibat aktivitas galian tanah tersebut. Meski beralasan hanya pengupasan agar lahan persawahan lebih rendah, tetap saja ini menimbulkan kerusakan lingkungan terutama kerusakan pada lahan pertanian.
"Meski ada surat pernyataan tidak keberatan dari para pemilik lahan, tetap saja ini melanggar aturan. Sebab lahan pertanian teknis harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan pangan, bukan malah dirusak," tandasnya. (ARD)
- Hadiri HUT ke 3 Bank Banten, Gubernur: Harus Terus Bangun Kepercayaan Masyarakat
- DLH Sediakan 200 Tong Sampah Pada Festival Cisadane
- Layanan Kependudukan Satu Hari Jadi di Festival Cisadane
- Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis Mengaku Penggunaan Dana BOS Sudah Sesuai Prosedur
- Kemarau Panjang, 97 Hektar Sawah di Kabupaten Tangerang Terancam Puso