HUKRIM

Alasan Obati Santet, Junaedi Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Administrator | Selasa, 29 Oktober 2019

Gambar Ilustrasi

CURUG, (JT) - Setelah setahun, perbuatan bejat Junaedi (39), yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri terbongkar. Atas perbuatannya itu, Junaedi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku Junaedi terhadap anak kandungnya berinisial NK (16) itu, berlangsung selama satu tahun.

“Berawal dari laporan Ibu kandung korban, yang melihat adanya perubahan fisik putrinya itu. Ketika ditanyai lebih dalam, korban akhirnya mau bercerita,” ucap Ferdy.

Dalam melancarkan aksi biadabnya itu, Junaedi lanjut Ferdy, mengaku mampu menyembuhkan korban dari pengaruh gaib. Karena pelaku mengaku, bisa melihat adanya teluh atau santet yang ada di tubuh korban.

"Aksi ini dilakukan pada tahun 2018 dirumah pelaku di wilayah Kampung Onyam, RT 001/009, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka jadi dalam kurun waktu setahun tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Hingga korban hamil 26 minggu," jelas Ferdy.

Junaedi dalam melakukan aski bejatnya itu, memengaruhi korban dengan cara menyampaikan bisa menangkal teluh atau santet di tubuh korban.

Selain itu, pelaku mengaku aksi bejatnya itu, didasari pada pelampiasan birahinya, setelah berpisah dengan sang istri.

“Motifnya, selain pelaku menakuti korban bisa menyembuhkan santet dan teluh pada tubuh korban. Juga sebagai pelampiasan setelah pelaku bercerai dengan Ibu korban,” ucap Ferdy. (HAN)