Banten

Belum Lengkapi Perizinan

Alfamart Saga Segear Diberikan Teguran Kedua

Administrator | Rabu, 16 Desember 2015

BALARAJA - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola Alfamart. Pasalnya, meksi belum mengantongi izin, pengelola nekat kembali membuka Alfamart di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Kasubid Non Peizinan II pada BPMPTS Kabupaten Tangerang Soni Karsan mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan beberapa waktu lalu yang dilakukan BPMPTSP melalui bidang perizinan II, Alfamart saga yang terletak di Kampung Saga RT 01/03 ini belum melengkapi perizinan. 

"Sudah kami berikan surat teguran pertama namun Alfamart beroperasi lagi, dalam waktu dekat akan kami layangkan surat teguran kedua," terangnya. 

Meski Alfamart sudah melakukan perdamaian dengan salah satu LSM, namun secara  normatif BPMPTSP akan tetap memproses Alfamart sebelum menempuh perizinan yakni, dengan melengkapi izin usaha toko modern (IUTM).

"Kalau belum melengkapi perizinan IUTM, kami akan kembali layangkan teguran ke dua. Jika tidak diindahkan, sampai teguran ke tiga. Tidak diindahkan juga baru kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan," tandasnya. 

Sebelumnya dibreitakan, puluhan warga RT 01/03 Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menolak berdirinya minimatket milik Alfamart. Puluhan warga mayoritas pedagang kecil ini merasa terancam dengan berdirinya toko Alfamart. Aksi penolakan warga Desa Saga ini berlanjut dengan mengirim surat Ke DPRD Kabupaten Tangerang bahkan sampai aksi penutupan. (day)