Banten

Anggaran Reses DPRD Kabupaten Tangerang Rp 1,75 Miliar

Administrator | Kamis, 03 Oktober 2019

TIGARAKSA - Baru sebulan ngantor anggota DPRD Kabupeten Tangerang langsung tancap gas. Setelah pekan kemarin melakukan kunjungan ke berbagai daerah, kini para wakil rakyat ini menjaring aspirasi melalui reses.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Firzada Mahali mengungkapkan, untuk menjaring aspirasi dari para konsituen, 50 anggota dewan kini tengah menggelar reses. Agenda reses ini dilaksanakan Selasa-Sabtu (1-5/10/2019).

Menurut Firzada, agenda reses memang telah diatur dalam uUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 161 Huruf I, J, K disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

"Sesuai agenda yang telah dirapatkan dalam Banmus, pekan ini para anggota DPRD Kabupaten Tangerang tengah menggelar reses di daerah pemilihannya masng-masing. Ini untuk menjaring aspirasi masyarakat yang akan dituangkan dalam rencana pembangunan daerah," ungkapnya kepada jurnaltangerang.co, Rabu (2/10/2019).

Ditemui terpisah, PPTK Reses DPRD Kabupaten Tangerang Hasyim mengungkapkan, reses ini digelar selama lima hari kerja dengan anggaran sebesar Rp 35 juta untuk masing-masing anggota dewan atau sebesar Rp 1.750.000.000 untuk 50 anggota. Anggaran itu dialokasikan untuk makan dan minum.

"Ya benar, anggaran reses sebesar Rp 1.750.000.000 untuk 50 anggota dewan atau sebesar Rp 35 juta untuk masing-masing anggota dewan," terangnya saat ditemui diruang kerjanya.

Hasim merincikan, uang sebesar Rp 35 juta itu merupakan uang makan minum yang digunakan untuk 5 kali kegiatan atau Rp 7 juta per satu kegiatan. Para anggota dewan wajib menyediakan makan minum untuk 140 orang konsituen dengan anggaran makan dan snack sebesar Rp 50 ribu perpaket.

"Para anggota dewan harus melaksanakan dulu reses dengan uang sendiri. Setelah itu baru dicairkan dari dana APBD. Hanya uang makan, tidak ada uang sewa gedung atau uang tenda ya," terang Hasim.

Setelah digelar reses, para anggota dewan ini harus membuat laporan tertulis kepada pimpinan DPRD dan kepada sekretaris dewan (Sekwan). Setelah itu baru dana dapat dicairkan. Jika tidak ada laporan tertulis, tentu sulit dilakukan pencairan anggaran. (PUT)