Banten
Arief Angkat Bicara Soal Mega Proyek PLTSa Tangerang yang Dibatalkan MA

CIKOKOL - Mega proyek percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) Kota Tangerang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah angkat bicara soal pelaksanaan proyek tersebut.
Selain Tangerang ada pula kota lainnya yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai tempat pelaksana pembangunan PLTSa. Di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Makasar.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan warga untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PLTSa. Permohonan uji materil itu diajukan oleh Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beserta 15 orang pemohon perorangan dan Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi, serta perkumpulan YPBB (yayasan pengembangan biosains dan bioteknologi).
"Pembatalannya berkaitan proses harus ada amdal dan lingkungan," ujar Arief pada Senin (23/1/2017).
Menurutnya pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu perihal persoalan ini. Pemerintah Kota Tangerang rencananya akan melakukan market sounding dengan para investor. Tercatat sudah ada 42 investor yang mengajukan proposal untuk menggarap mega proyek tersebut. Saat ini jajarannya tengah melakukan penjajakan kepada para investor itu.
"Investor harus punya keuangan yang memadai dan teknologi yang canggih dalam permasalahan sampah di Tangerang," ucapnya.
Kata Arief, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna membahas pembangunan PLTSa. Ia juga melihat terlebih dahulu keseriusan para investor.
"Untuk infrastruktur tanggung jawab investor. Kami hanya menyediakan sampah dan lahan di TPA (tempat pembuangan akhir)," ujarnya.
TPA Rawa Kucing dijadikan tempat untuk pembangunan PLTSa. Arief menegaskan pelaksanaan PLTSa ini harus disegerakan.
"Karena sekarang kebutuhan Kota Tangerang mendesak soal teknologi pengelolaan sampah. Di TPA juga sampah sudah tinggi menggunung," ucapnya.
Terlebih lagi mulai diperbanyaknya armada pengangkut sampah. Dan pelayanan masyarakat semakin tinggi harus secepatnya diatasi.
"Pihak Bandara Soekarno Hatta melalui AP II juga sudah bersurat kepada kami pada akhir 2016 kemarin. Rencana pengembangan Bandara, sampahnya mau bekerja sama dengan kami mengenai pengelolaannya. Diharapkan ini kedepannya harus ada solusi bagaimana menyelesaikan masalah sampah sampai tuntas," tandasnya. (ARM/WIN)

- 89 PTPS Kecamatan Jawilan Resmi Dilantik
- Jembatan Tangerang Senilai Rp. 33 Miliar Mulai Dibangun
- Tangsel Punya SMKN Jurusan Farmasi
- Rano Karno: Jadi Islam Jangan Setengah-setengah
- Cewek Seksi Asal Maroko Diamankan di Bandara Soetta