Banten

ASN Dilarang Mudik Lebaran Tahun ini, Yang Membandel Sanksi Menanti

Administrator | Rabu, 28 April 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid saat memberikan arahan kepada para camat agar ASN dan tenaga PPPK serta Honorer tidak mudik lebaran./

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menginstruksikan seluruh seluruh Aparatur pemerintah baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK serta Honorer untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Larangan ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik. 

Penegasan akan larang mudik lebaran ini disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid, saat Rapat Kordinasi Bersama para Camat se-Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati jalan Kisamaun Kota Tangerang, Selasa (27/4/2021).

"Kita akan melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat dan pimpinan kita, yang meminta kita sebagai aparatur pemerintah untuk tidak pulang kampung atau Mudik pada momen lebaran tahun ini. Tidak hanya itu kita juga meminta untuk menunda berwisata pada saat libur lebaran," terang Moch Maesal Rasyid.

Dia menjelaskan, para camat harus menyampaikan dan mendata warganya terutama yang berprofesi sebagai ASN atau apartur pemerintah supaya tidak mudik atau pulang kampung dulu.

"Kita memahami bahwa Idul Fitri adalah momen berkumpul dan silaturahmi keluarga, namun karena Pandemi dan belajar dari kasus di India, kita berharap bisa menekan sebaran penularan Corona selama musim lebaran tahun ini," paparnnya.

Lurah dan Kepala desa harus dilibatkan guna mendata warga yang bakal Mudik atau pulang kampung. Yang jelas pendataan ini bukan merestui namun justru menghimbau supaya tetap di rumah dan mengurungkan niatan pulang kampung.

"Selain larangan mudik buat Aparatur pemerintah, larangan mudik juga berlaku buat seluruh masyarakat. Kita sosialisasikan ini semua kepada masyarakat dengan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW," tegasnya.

Bagi aparatur pemerintah yang membandel dan memaksakan mudik, orang Sekda meminta para camat untuk mendata dan melaporkannya langsung kepada dirinya untuk ditembuskan ke Bupati Tangerang.

"Jika masih ada aparat pemerintah yang tetap membandel dengan pulang kampung, sangsi sebagaimana yang diatur oleh negara bakal menimpa pegawai itu sendiri," terangnya. (PUT)