HUKRIM
Bawa Sabu Seberat 2,92 gram, RM Dibekuk Polisi

TIGARAKSA, (JT) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu, Sabtu (13/3/2021). Pria berinisial RM (25) ini ditangkap di depan kios di Jalan Anyelir VI, Blok DK II, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan RM bermula saat petugas melaksanakan patroli mobile atau patroli lapangan. Saat melintas di lokasi penangkapan, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik RM.
"Petugas kemudian memantau pergerakan tersangka RM. Sesaat kemudian, petugas berusaha mendekati tersangka RM," kata Wahyu, kepada wartawan.
Saat petugas mendekati, lanjut Wahyu, RM nampak terlihat melemparkan sesuatu. Kemudian, RM berusaha melarikan diri. Petugas pun langsung mengamankan tersangka.
"Sedangkan barang yang dilemparkan tersangka RM setelah ditemukan ternyata narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, diketahuinya barang yang dilemparkan tersangka RM adalah sabu setelah petugas meminta tersangka RM untuk mengambil dan membuka barang tersebut.
Barang yang dibungkus plastik keresek warna hitam itu, ternyata berisi satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka RM beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka RM dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram ini. Selain itu kami juga akan mendalami kepada diedarkanya sabu ini," tukasnya. (PUT)

- Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Dimulai Juni Mendatang
- Divhumas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
- Bapenda Kabupaten Tangerang Targetkan Pendapatan 1,7 Triliun dari Sektor Pajak
- Ngopi Bareng Apdesi, Kapolres Minta Pilkades Serentak Perketat Prokes
- Pemkot Tangerang Dukung Dindik Banten Gelar Pelatihan Bahasa Hukum