HUKRIM
Bolak Balik Masuk Bui, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi
CILEGON, (JT) - Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap residivis pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (14/06/2022), sekitar pukul 22.30 WIB. “Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 linting ganja kering ada dalam penguasaannya,” ujar Akp Shilton, Kasat Narkoba Polres.
Tersangka OR (56) ini merupakan seorang pengangguran yang berdomisili di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Ternyata sudah 3 kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba. “Tidak jera, pasca keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” kata Shilton.
Pasca penangkapan di jalan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik ganja kering dengan berat 6 gram lebih pada kantong celana pendek di kontrakan tersangka di Kecamatan Purwakarta, Cilegon. “Selain ganja, juga disita 1 unit HP dari tas yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” kata Shilton.
Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono memastikan, personel Satnarkoba akan terus mengejar pelaku dan menggunakan pasal dengan hukuman berat bagi residivis. “Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan tersangka OR dijerar pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” kata Sigit. (MAN)

- Zaki Prihatin Melihat Situ Patrasana
- Bupati Saba Desa di Kresek
- Saba Desa Kresek, Bupati Semprit Kades Patrasana
- Bupati Gelar Rapat Perlindungan Anak
- Pembangunan Gudang Didemo Warga








