Nasional

Bos Distributor Minuman Keras Bir Hitam Guinness Kembali Mangkir dari Undangan Rapat Bipartit

Administrator | Selasa, 27 Oktober 2020

JAKARTA, (JT) - Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Distributor minuman keras (Miras) merk Guinness terus berlanjut. Pihak pekerja menyayangkan sikap bos PT Esham Dima Mandiri yang terus mangkir dari undangan rapat bipartit.

Kuasa Hukum mantan karyawan PT Esham Dima Mandiri, Advokat Indra Jaya Mulia, S.H., CIL. menuturkan, pihaknya sudah melayangkan undangan rapat bipartit sebanyak dua kali kepada Irman selaku Direktur PT Esham Dima Mandiri. Namun untuk kedua kalinya ia mangkir dari undangan tersebut.

Menurut Indra dari Kantor Advokat IBRO & PARTNERS pihaknya akan kembali melayangkan surat undangan rapat bipartit ke tiga sesuai aturan perundang-undangan. Jika masih mangkir, maka pihak kuasa hukum akan menggugat masalah ini ke rapat tripartit yang melibatkan pemerintah.

"Dua kali kami layangkan undangan rapat bipartit untuk membahas masalah PHK sepihak tanpa pesangon ini. Tapi untuk kedua kalinya Saudara Irman selaku Direktur Utama PT. Esham Dima Mandiri mangkir dari undangan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/10/2020) malam.

Ironisnya menurut Indra, ada karyawan Distributor Bir hitam yang diproduksi
oleh Perusahaan DIAGEO di Eropa ini, semula ditawari pesangon 2 kali gaji
untuk yang masa kerja di bawah 10 tahun. Setelah ramai pemberitaan di media massa, para karyawan ini ditawari 4 kali gaji oleh atasannya.

"Ada indikasi, setelah kasus ini mucul ke publik, satu persatu karyawan akan di lobby, ada yang semula ditawari pesangon 2 kali gaji dinaikan menjadi 4 kali gaji. Dengan maksud untuk menghentikan tuntutan, hal ini sangat lucu, karena bukannya menghubungi Kami sebagai Advokat dan Kuasa hukum,
malah menggunakan cara yang tidak menghargai Kami sebagai Advokat dan Penegak Hukum dengan cara  menghubungi  langsung kepada Klien Kami, " terang Indra.

Dengan kejadian ini pihaknya sangat menyayangkan, jika perusahaan sebesar PT Esham Dima Mandiri penyalur bir merk Guinness terbesar di Indonesia yang berafiliasi langsung ke perusahaan DIAGEO di Eropa, menyalahi aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Seharusnya, perusahaan sebesar ini menganggap karyawan itu sebagai aset dan harus melindungi hak-hak dasarnya.

"Jika hak-hak normatif saja tidak diberikan, bagaimana perusahaan ini bisa
memberikan penghargaan kepada karyawannya yang sudah mengabdi puluhan tahun," tegas Indra.

Hingga berita ini ditayangkan, Bos PT Esham Dima Mandiri Irman belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya tidak dijawab. Hal yang sama saat wartawan melayangkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp juga tidak ada jawaban.
 
Sebelumnya diberitakan, Salah satu distributor minuman keras (Miras) terbesar di Indonesia merk Guiness, pecat ratusan karyawannya tanpa pesangon. Guiness Bir sendiri adalah bir hitam yang sangat terkenal di Indonesia, berpusat di Eropa (Irlandia) kota Dublin. Bir hitam dengan nama Perusahaan DIAGEO, diproduksi sejak ratusan tahun lalu, dan sekarang sudah menyebar ke seluruh Dunia, termasuk Indonesia. Para mantan karyawan menggugat Bos PT Esham Dima Mandiri lantaran telah melanggar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PT. Esham Dima Mandiri ini juga bukan hanya sebagai Distributor Bir Hitam Guinness,  akan tetapi juga Distributor dari beragam Produk Pokka dari Jepang dan Produk Biskuit Julies dari Malaysia. (PUT)