Banten

Bunuh Pacar Dengan Racun Tikus, Pria Ini Dibekuk Polisi

Administrator | Jumat, 18 September 2020

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan yang menggunakan rancun tikus.

CILEGON, (JT) - Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil menangkap FI (28) yang merupakan pelaku pembunuhan kekasihnya ES(24). FI ditangkap di pantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, Desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, tersangka FI (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial ES (24). Tersangka membeli lima bungkus racun tikus di daerah Ciomas. Kemudian pelaku FI (28) mencampurkan racun tikus dengan sprite yang dibeli di warung di daerah Ciomas.

"Racun tikus tersebut dicampur dengan minuman bersoda (Sprite) dan sesampainya di pantai Cibereum, Cinangka, saya memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus kepada korban," ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena merasa kesal dituduh menghamili korban ES serta meminta pertanggung jawaban FI atas perbuatannya. ES sudah mengandung selama 4 (empat) minggu.

"Pelaku FI (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390 ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600 ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu (1) stell pakaian jacket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam.

"Pelaku  FI(28) dikenanakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegasnya. (MAN)