Banten

Bupati Diminta Tinjau Ulang IMB PT Fachmi Jaya Lestari

Administrator | Jumat, 16 Oktober 2015

PASAR KEMIS - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar diminta untuk meninjau ulang perizinan PT Fachmi Jaya Lestari salah satu pengembang yang akan membangun perumahan Salfani Residence. IMB yang diterbitkan oleh BPMPTSP itu dicurigai lantaran salah dalam mencantumkan nama desa. 

Desakan tersebut dikemukakan Ketua RW 12 perumahan Vila Tangerang elok kepada wartawan. Menurutnya saat ini memang Izin IMB PT Fachmi Jaya Lestari sudah terbit dan ditandatangani Bupati pada bulan September lalu dengan nomor 648.3/620-BPMPTSP/2015. Namun surat izin tersebut banyak ditemukan kejanggalan, karena izin lingkungan yang dibuat tidak mewakili reperesentatip dari warga.

"Oknum RW yang bernama Ferdinan saat ini melarikan diri membawa uang pengembang. Saat minta tanda tangan ke warga tidak menjelaskan soal akan berdirinya perumahan, warga hanya dikumpulkan dan disuruh mengisi daftar hadir, dari daftar hadir itulah kemudian disulap menjadi izin lingkungan," ujar Sukiman. 

Ia juga mempertanyakan keabsahan rekomendasi dari dinas terkait yakni. Rekomendasi amdal lalin dari Dishub, Rekomendasi dari Damkar, Pil Banjir dari PU binamarga serta Rekomendasi dari BLHD. 

"Kami minta penjelasan dinas terkait yakni Amdal lain BLHD tentang analisis dampak lingkungan, saya menduga ada permainan dibalik terbitnya IMB," ujarnya. 

Sementara Lurah Kutajaya Muhtar menjelaskan permasalahan PT Fahmi Jaya dengan warga dianggap selesai setelah terbit IMB, karena pihak pengembang sudah melakukan upaya persuasif. Dengan melakukan musyawarah di kantor Kecamatan Pasar Kemis, namun saat ditanya mengenai keabsahan izin lingkungan warga, Mantan Kepala Seksi Dinsos ini menjawab tidak tahu. 

"Saya kan baru menjabat lurah Kutajaya baru 10 bulan, saya tisdak tau permasalahan izin lingkungan, itu jaman mantan lurah lama," ujarnya. (day)