Banten

Bupati; Pelaku Pungli Perizinan Bisa Diepcat

Administrator | Jumat, 04 Agustus 2017

TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten Tangerang terus meningkatkan pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Jika ada pungutan liar (Pungli) yang terjadi di dinas tersebut, masyarakat bisa melapor langsung dan pelakunya akan dipecat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iksandar terlihat kaget saat mendengar pertanyaan wartawan soal pungli di DPMPTS. Menurut Zaki silahkan saja masyarakat yang merasa dirugikan atas terjadinya pungli tersebut, melapor dengan bukti-bukti yang akurat. Pihaknya akan mencari kebenaran soal dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai DPMPTSP.

"Ada gak bukti-buktinya, silahkan saja sampaikan kita akan proses. Jika benar dilakukan oleh pegawai saya akan pecat," tegas Jaki kepada jurnaltangerang.co.

Menurut Zaki pemecatan tersebut tentunya akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika orang yang melakukan pungli itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) tentu akan diberikan pembinaan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

"Ya tentu ikuti prosedur yang ada. Bisa diberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemecatan," ujar Bupati.

Sebelumnya diberitakan, Pelayanan perizinan di Kabupaten Tangerang, nampaknya masih marak pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP) harus bertindak tegas terhadap pegawai nakal.

Salah satu warga Kabupaten Tangerang Antoni, mengeluhkan buruknya pelayanan perizinan di kota seribu industri ini. Beberapa kali mendaftarkan perizinan, dirinya harus berurusan dengan orang-orang yang selalu bermain belakang dengan meminta sejumlah uang tanpa melihat aturan yang berlaku.

Menurut Antoni, untuk mendapatkan Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) saja dirinya harus membayar uang senilai Rp 1,8 juta. Padahal secara aturan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Ironisnya lagi uang tersebut bukan masuk kepada pendapatan asli daerah (PAD), namun uang itu hanya untuk membayar tenaga honorer atau magang, yang seharusnya sudah dibayar dari uang APBD.

"Kalau ada aturan yang jelas kami akan bayar sesuai ketentuan. Tapi kalau alasannya hanya untuk para pegawai yang magang, ini tidak masuk akal harus membayar sebesar itu," ujarnya. (PUT)