HUKRIM
Buronan Kasus Penyimpangan Dana Covid19 Asal Jepang Dideportasi
TANGERANG, (JD) - MT (48), WN asal Jepang, berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dipulangkan ke negara asalnya. Dia diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian dengan status hukum yang disandang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah mendeportasi WN Jepang tersebut. Pendeportasian WNA itu, merupakan fungsi pengawasan dan penerapan hukum dari pihak imigrasi.
"Tersangka MT dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni Pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011," kata Tito, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskannya, pendeportasian terhadap MT ke negara asalnya di Jepang, menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) dengan nomor penerbangan JL720, pukul 06.35 WIB.
Lebih rinci, Tito, menyatakan kalau MT, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Diterangkannya, dalam proses pemulangan MT, kantor Imigrasi Bandara Soetta, bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Kemigrasian, Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang, serta Interpol.
Sebelumnya, MT masuk ke Indonesia dengan memegang izin tinggal yang dinyatakan telah gugur, sebab kata Tito, paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kudubes Jepang.
"MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), selain itu ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," jelas dia.
Diterangkan Tito, KITAS tersangka dugaan kasus penipuan itu, berlaku hingga 17 Juni 2023. Tapi karena paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh kedubes negara asal MT, maka otomatis izin tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur.
Tito menyebutkan bahwa, sebelum dideportasi ke Jepang, MT, sebelumnya diamankan di Lampung. Kemudian diserahkan ke Ditjen Keimigrasiaan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (HAN)

- Gaji Dewan Naik Tiga Kali Lipat
- Satpol PP Amankan 650 Botol Miras
- Diramaikan Artis dan Boyong Kantor
- Zaki Prihatin Melihat Situ Patrasana
- Bupati Saba Desa di Kresek








