HUKRIM

Cabuli Puluhan Anak, Babeh Diganjar 15 Tahun Penjara

Administrator | Sabtu, 01 September 2018

TANGERANG - Wawan Sutiati alias Babeh, mendapat hukuman 15 tahun penjara. Kakek tua renta ini terbukti telah melakukan perbuatan bejat sodomi terhadap 45 anak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu, Babeh juga dijatuhi denda senilai 1,1 miliar rupiah oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar di raung 3 Pengadilan Negeri Tangerang itu dipimpim langsung oleh kami ketua Harry Suptanto. Isak tangis keluarga menyelimuti ruang sidang saat hakim memutus perkara ini dengan menjatuhi pidana penjara 15 tahun ditambah denda 1,1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Babeh yang mengenakan peci haji dengan rompi tahanan Kejaksaan Kabupaten Tangerang itu, hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim. Tak hanya sampai di situ saja, hakim juga memutuskan pidana penjara 5 tahun dengan denda satu juta rupiah atau kurungan penjara selama tiga bulan pada kasus yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Putusan ini belum seberapa jika dibandingkan dengan penderitaan para korban. Jika aturannya ada hukuman yang lebih tinggi mungkin anda akan diganjar lebih dari itu. Sebab anda sebagai seorang guru yang harusnya mendidik, malah melakukan perbuatan bejat terhadap anak-anak," ujar Hakim usai menutup sidang.

Penasehat hukum Babeh, Irwansyah mengungkapkan, apa yang diputuskan hakim sudah sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 18 penjara untuk kasus yang menimpa 45 anak-anak sebagai korbannya. Sedangkan untuk kasus yang menimpa 5 anak, putusan hakim telah sesuai dengan tuntuan jaksa.

"Dengan putusan 15 dan 5 tahun penjara ini, tentu Babeh harus menjalani hukuman yang maksimal yakni 15 tahun penjara ditambah denda atau kurungan penjara sebagai gantinya. Hukuman ini pantas diterima Babeh," terang Irwansyah kepada jurnaltangerang.co.

Irwansyah menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dirinya, para korban pencabulan Babeh masih mengalami trauma. Dari puluhan anak-anak ini juga ada yang mengidap penyakit HIV/AIDS akibat perbuatan cabul tersebut.

Diinformasikan sebelumnya, Wawan Sutiati alias Babeh yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar tega mencabuli puluhan anak di bawah umur di salah satu gubuk di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Babeh mengaku melakukan pelecehan seksual karena telah lama ditinggal istrinya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia. 

Menurut Babeh, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang dia dirikan. Kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit. Anak-anak itu kemudian meminta ajian semar mesem kepada Babeh. Atas permintaan itu, Babeh bersedia memberikan ajian semar mesem asalkan ada mahar atau semacam kompensasi uang. Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. (PUT)