HUKRIM

Camat dan Kasi Trantib Pakuhaji Dilaporkan Balik ke Polisi

Administrator | Senin, 05 September 2022

TANGERANG, (JT) - Diduga menyalahgunakan wewenang hingga mengkriminalisasi enam orang warganya, Camat Asnawi, dan anggota satpol PP, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jamaludin, dilaporkan balik warga. Hal ini dilakukan buntut penetapan tersangka oleh Polres Metro Tangerang, atas laporan polisi oleh pihak kecamatan atas dugaan pengerusakan portal di Jalan Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Pelaporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi LP/B/1204/VIII/2022/SPKT/PMJ/Restro Tangerang Kota, pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin. 

Zevrijn Boy Kanu, kuasa hukum warga menegaskan bahwa pelaporan Polisi terhadap Camat Asnawi dan anggota Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, atas nama Jamaludin itu, lantaran tindakan kesewenang-wenangan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang melaporkan enam orang warga hingga penetapan tersangka oleh Polres Metro Tangerang kota, atas tuduhan pengerusakan portal di akses jalan menuju Padi-padi Piknik Ground, pada Maret 2022 lalu. 

"Benar, oleh tim kami pak Camat dan anggota Satpol PP Kecamatan, kami laporkan balik atas perbuatan kesewenag-wenangan yang dia lakukan terhadap warganya sendiri, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat itu sangat kental dan mengesankan warga dikriminalisasi oleh pamongnya, sendiri," ucap kuasa hukum warga, Boy Kanu, dikonfirmasi Jumat (2/9/2022).

Menurut Boy, pelaporan polisi oleh kecamatan Pakuhaji, sebenarnya sangat tidak berdasar. Apalagi, barang bukti yang dituduhkan dibongkar paksa warga tidak diketahui keberadaannya. Jadi alat bukti itupun dianggap kabur. 

"Untuk itu, mereka yang melaporkan 6 warga dengan pasal 421 KUHP. Mereka kita laporkan balik juga dengan pasal 266 tentang dugaan keterangan palsu. Karena mereka sebut, warga kami telah merusak barang, tapi sampai saat ini barang tidak bisa dibuktikan dimana," katanya.

Selain dua pasal tadi, kuasa hukum warga juga melaporkan pejabat camat dan anggota Satpol PP kecamatan, terkait dugaan perampasan hak kemerdekaan orang lain. 

"Kemudian Pasal 333 ini perampasan hak kemerdekaan. Itu portal dan plang penutupan atau blokade engga bisa masuk keluar, ini jelas merusak hak orang. Persoalannya kan IMB, loh kalau IMB itu bangunannya dihancurin bukan akses masuk rumahnya, tanpa pemberitahuan tanpa segel. ini yang bener bener membuat kita kecewa," terangnya. 

Boy menambahkan dalam perkara ini juga tim kuasa hukum melaporkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dimana sampai saat ini tidak terdapat sama sekali barang bukti yang ditunjukan atas tuduhan pengrusakan.

"Dan ada pasal 221, ini yang mengerikan. menghilanghkan barang bukti. Ini yang membuat kami melaporkan balik Asmawi dan Jamaludin. Kita akan buktikan ini ada oknum yang bermain ada indikasi pak camat dikondisikan, dikendalikan oleh oknum mafia tanah yang ada. Bukti lain ada ratusan hektare diperlakukan sama ada yang dilakukan seperti hal yang sama. ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya. 

Boy memastikan bahwa seluruh sangkaan pasal pidana yang dia laporkan ke Polres Metro Tangerang, telah terpenuhi semua unsurnya. Apalagi pagi ini, pihak kecamatan Pakuhaji, kembali kembali memasang portal besi di jalan Kramat, akses menuju Padi-padi piknik ground itu. 

"Kita dizalimi. Kemarin dia bilang kita rusakin palang ini dan menghilangkan palang ini. Tapi hari ini palang ini muncul lagi dan dia pasang secara terang-terangan," pungkas dia. (HAN)