Banten

Camat Tolak Usulan Pjs dari BPD Gunung Sari dan Sasak

Administrator | Selasa, 25 Juni 2019

Kepala BPD Gunung Sari dan Sasak menunjukkan surat usulan Pjs Kades yang dilayangkan kepada camat Mauk.

MAUK - Camat Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak usulan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang diusulkan BPD Desa Gunung Sari dan Desa Sasak. Camat menilai, calon Pjs kades yang diusulkan BPD tidak sesuai dengan kriteria.

Camat Mauk Heru Ultari mengatakan, semua prosedur dari pengangkatan Pjs Kades adalah wewenang bupati, atas usulan dari Camat.

“Mengenai usulan BPD itu diterima, tetapi siapa pun yang dipilih, semuanya keputusan bupati. Dan camat lebih tahu mana yang terbaik," ujar Heru Ultari, kepada wartawan Senin (24/6/2019).

Heru Ultari menegaskan, calon Pjs Kades harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, pendidikan harus strata satu (S1) kepemerintahan, ASN golongan tiga, dan berpengalaman di bidang pemerintahan.

"Sosok yang memiliki beberapa kriteria ini yang layak menjadi Pjs Kepala desa," tegasnya. (SML)