Banten
Camat Tolak Usulan Pjs dari BPD Gunung Sari dan Sasak
MAUK - Camat Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak usulan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang diusulkan BPD Desa Gunung Sari dan Desa Sasak. Camat menilai, calon Pjs kades yang diusulkan BPD tidak sesuai dengan kriteria.
Camat Mauk Heru Ultari mengatakan, semua prosedur dari pengangkatan Pjs Kades adalah wewenang bupati, atas usulan dari Camat.
“Mengenai usulan BPD itu diterima, tetapi siapa pun yang dipilih, semuanya keputusan bupati. Dan camat lebih tahu mana yang terbaik," ujar Heru Ultari, kepada wartawan Senin (24/6/2019).
Heru Ultari menegaskan, calon Pjs Kades harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, pendidikan harus strata satu (S1) kepemerintahan, ASN golongan tiga, dan berpengalaman di bidang pemerintahan.
"Sosok yang memiliki beberapa kriteria ini yang layak menjadi Pjs Kepala desa," tegasnya. (SML)
- 8 Fraksi Pertanyakan Usulan Perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang
- Akibat Air Got Meluap Wali Murid SDN 5 Sepatan Protes
- Gubernur: Masyarakat Banten Sudah Pasti Cerdas Tanggapi Putusan MK
- Ulama dan Umaro Kabupaten Tangerang Sepakat Ciptakan Masyarakat Religius
- BPD Sasak dan Gunung Sari Usulkan Nama Pjs Kades