HUKRIM

CCTV Terpasang di 6 Titik, Anda Bisa Kena Sanksi Tilang Elektronik

Administrator | Kamis, 25 Maret 2021

TIGARAKSA, (JT) - Sesuai dengan program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pelanggaran lalulintas akan dilakukan tilang elektronik. Satlantas Polresta Tangerang Kabupaten sudah menyiapkan enam titik lokasi yang memberlakukan tilang elektronik ini.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Tangerang telah menyiapkan 6 titik lokasi tilang elektronik. Saat ini sejumlah kamera sudah terpasang di simpang tiga (Gerbang) Pemda Tigaraksa, Gerbang Citra Raya, Simpang Empat Kedaton, dan Simpang Tiga Exit Tol Balraja Timur, Kecamatan Cikupa. 

Selain itu camera CCTV yang difungsikan sebagai tilang elektronik juga telah terpasang di Simpang Empat Kukun, Kecamatan Rajeg dan Simpang Tiga Exit Tol Balaraja Barat, Kecamatan Balaraja.

"Selain yang terpasang di enam titik tersebut, kami juga akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta untuk memasang CCTV di jalan-jalan alteri dan jalan raya nasional. Sehingga bisa memantau dan merekam pelanggaran lalulintas maupun kejahatan atau kriminal lainnya," ujar Roby kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Kompol Roby mengungkapkan, kamera pemantau ini akan mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Saat terekam kamera ada pelanggaran, maka nomor polisi akan langsung dikenali dan sanksi tilang akan segera dikirim kepada alamat pemilik kendaraan.

"Jika terpantau melalui CCTV ada pelanggaran, secara otomatis sistem kami akan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan tersebut. Kemudian sanksi tilang akan dikirim kepada pemilik kendaraan," tegas Roby. 

Ia menambahkan, dengan luas wilayah hukum Polresta Tangerang yang cukup luas, minimal dibutuhkan 200 CCTV yang terpasang di jalan-jalan protokol dan jalan umum lainnya. (PUT)