Banten

Desa Kubang Diduga Pungli Prona

Administrator | Jumat, 02 September 2016

SUKAMULYA - Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayah Kabupaten Tangerang manjadi ajang pungutan liar (Pungli) apartur desa. Kali ini, dugaan pungli prona terjadi di Deas Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dengan nilai mencapai Rp 1,5 juta untuk satu berkas.

Banyak warga setempat yang menjadi korban program bentukan Direktorat Jenderal Agraria Kementerian ATR/BPN tersebut. Pasalnya, warga ditarik uang jutaan rupiah lagi untuk mengurus setifikat tanah. Padahal program itu telah dibiayai dari APBN.

Salah satu warga Desa Kubang, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk menebus sertifikat yang luas tanahnya hanya 600 meter tersebut harus megeluarkan uang sebesar Rp 1 juta. Padahal program Prona ini harusnya gratis karena memang dikhususkan untuk masyarakat lemah.

“Sebenarnya keberatan bayar segitu, karena program ini kabarnya hanya untuk masyarakat lemah,” ungkapnya.

Tidak hanya dirinya, tetangganya juga juga dikenai biaya prona sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya sertifikat yang luasnya kurang dari 1.000 meter. “Parahnya lagi, disuruh bayar, tapi tidak diberi kwitansi bukti pembayaran,” ujarnya.

Ia membeberkan, semua warga yang mendapat program prona ini di pungli mulai Rp 1 juta hingga 1,5 juta.  “Ada tetangga saya yang batal mendaftarkan sertifikat massal prona, karena dinilai mahal,” ungkapnya.

Terkait keluhan yang dialami warga, Salah satu staf di Desa Kubang membantah adanya penarikan biaya dalam pengurusan prona tersebut. “Tidak ada pungli, jika ada pungli prona laporkan saja,” ungkapnya.

Seketaris LSM Governeman Monitoring Herman menyampaikan, prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah. Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Menyikapi dugaan pungli itu menuru Herman tidak wajar. Jika benar adanya ungli, oknum pejabat pemerintahan desa yang terlibat patut di duga melawan dengan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Menurutnya, dengan dugaan terjadinya korupsi dalam pengurusan prona tersebut, pihaknya akan melaporkan kepala desa dan panitia. "Dalam hal ini akan kami laporkan resmi dugaan korupsi prona kepada Kejaksaan Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan Sukarno, Kepala Desa Kubang belum bisa di mintai konfirmasinya. Saat wartawan ke kantor desa, ia tidak ada di kantor. (man)