Banten

Di Tangsel Marak Usaha Tanpa Izin

Administrator | Selasa, 29 Maret 2016

PONDOK AREN – Pengusaha di Kota Tangsel banyak yang tidak mengindahkan aturan. Soalnya, masih marak perusahaan tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ini diketauhi setelah DPRD bersama Satpol PP Kota Tangsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Bintaro, Pondok Aren. Salah satunya show room mobil di Sektor VII Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren. Wakil rakyat bersama penegak perda ini pun langsung menyegel bangunan setelah pemilik tidak dapat menunjukkan dokumentasi perizinan atau IMB.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel Mursidi Ilyas mengatakan, pengusaha yang ada di Tangsel itu tidak taat aturan sama saja merugikan daerah. “Mereka mendirikan usaha di Tangsel. Semantara ada aturan yang harus mereka ikuti. Dan aturan itu mereka langgar, ini jelas merugikan daerah. Makanya kami merekomendasikan ke Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait agar menyegel bangunanya selama izinnya belum ada,” ungkapnya disela-sela sidak, Senin (28/3/2016).

Menurutnya, selain penyegelan rekomendasi selanjutnya ialah pengosongan bangunan tanpa izin tersebut. Soalnya, bangunan yang dijadikan jual-beli mobil itu jelas melanggar aturan.

“Kami juga meminta agar bangunan ini dikosongkan, tapi karena tadi banyak mobil. Maka tidak bisa dikosongkan langsung. Sehingga hanya diberi stiker bangunan tak berizin saja,” ujar politisi Golkar itu.

Anggota Komis IV DPRD Kota Tangsel Rizky Jonis meminta Satpol PP untuk mengosongkan bangunan. Sebelum pengosongan pihaknya memberikan kesempatan pemilik usaha untuk mengurus izin. 

“Pemkot harus berani bertindak tegas. Kami yakin banyak bangunan usaha yang tidak berizin. Tidak hanya di Bintaro saja,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun berjanji bertindak tegas kepada para pelanggar Perda. “Akan terus kami segel selama izinnya dan persyaratannya dipenuhi,” pungkasnya. (elo)