HUKRIM

Diduga Lakukan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, S Ditahan Polisi

Administrator | Rabu, 10 Agustus 2022

gambar islutrasi

KRESEK, (JT) - Unit Reskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang menahan seorang  pria berinisial S(27). Pria ini dijemput polisi lantaran diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur yang tak lain sepupunya sendiri. 

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 31 Juli 2022 lalu. Mulanya, korban sedang menginap di rumah sepupunya. Sekitar pukul 02.00 dini hari, sepupu dari teman korban memasuki kamar korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang sedang tertidur lelap. 

"Saya mah gak habis fikir, kok tega melakukan itu kepada saudara sendiri,” ujar salah satu keluarga yang enggan disebut identitasnya.  

Ia berharap, kasus yang sudah ditangani Polsek Kresek ini berlanjut sampai ke pengadilan. Pelaku harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya.

"Belum selesai kasus ini iya. Pelakunya sampai saat ini masih ditangani pihak Polsek Kresek,” terang orang tua korban. 
 
“Pihak keluarga pelaku pernah berupaya minta untuk damai, tetapi kami akan terus lanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Secara terpisah, Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Osman Sigalingging  membenarkan pihaknya telah menahan pelaku S. Ia akan segera berkonsultasi ke Kapolresta Tangerang untuk melakukan ekspose kasus ini.

"Karena ini kasus Asusila anak di bawah umur, tentunya sangat sensitif,” terang Osman. 

Menurut Osman, Team Penyidik Polsek Kresek juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, mengenai penanganan Trauma healing si korban. 

"Pelakunya sudah kita tahan, tinggal menunggu proses selanjutnya. Sementara untuk korban, kami juga sudah koordinasi dengan pihak kecamatan untuk meminta bantuan P2TP2A untuk melakukan pendampingan," tandasnya. (PUT)