Banten

Diduga Tak Berizin, Pabrik Karpet Beroprasi di Citra Raya

Administrator | Senin, 29 Agustus 2016

PANONGAN - Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri karpet dasar mobil sekaligus cover bad, diduga tak berizin. Pabrik milik PT. Maju Bersama Persada Dayamu (MBPD) itu beroperasi di Jalan Boulevard Blok L7 No 1 H, Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Lahan yang seharusnya diperuntukkan bai pemukiman perumahan warga, itu ternyata ditemukan adanya gedung bangunan perusahaan industri yang aktif beroperasi. Padahal jelas-jelas dalam tata ruang wilayah, kawasan itu merupakan lahan untuk pemukiman perumahaan Citra Raya.

Entah perusahana ini nekat beriperasi tanpa izin, atau ada oknum tertentu dari instansi pemerintah yang sengaja melindungi bahkan memberikan izin beroperasi. Padahal jelas dalan aturan, bahwa izin industri akan dikeluarkan Pemkab Tangerang, jika perusahana yang memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi harus berada di kawasan industri.

“Berdasarkan pasal 150 ayat (2) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan, sanksi dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha/perusahaan yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya sendiri. Dikarenakan dilihat penempatan bangunan perusahaan PT. MBPD masuk dalam zona perumahaan bukan zona industri," ujar Daeng, Ketua LSM Government Monitoring.

Menurut Daeng, saat LSM dan wartawan inigin mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait perizinan, yang ada malah sekelompok orang yang menghalang-halangani untuk konfirmasi.

Saat itu awak media mau konfermasi atau mempertanyakan pada perusahaan terkait UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk penempatan bangunan perusahaan itu, juga UU No. 27 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan Lingkungan (izin HO) akibat penggunaan mesin untuk produksi bahan.
 
"Tindakan oknum petugas yang menghalang-halangi kebebasan jurnalis mendapatkan informasi merupakan pelanggaran," ungkap Daeng. (man)