Banten

Dindik Larang SMAN 7 Kresek Lakukan Pungli

Administrator | Kamis, 28 April 2016

TIGARAKSA - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melarang setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tanpa ada musyawarah sebelumnya dengan wali murid. Dinas Pendidikan tidak pernah melegalkan segala bentuk pungutan diluar ketentuan.

Sekdis Pendidikan Kabupaten Abdul Gani mengatakan, Dindik sudah sering kali mengingatkan kepada Sekolah untuk tidak melakukan pungli. Namun jika ada musyawarah dengan wali murid terkait besaran pungutan yang dilakukan sekolah itu sah-sah saja, itu tidak menjadi masalah.

"Sekecil apa pun pungutan itu dilakukan tanpa ada musyawarah itu namanya Pungli. Kalau SMAN 7 Kresek melakukan pungli, secepatnya saya akan menanyakan kepada kepala sekolah," ujarnya.

Meski demikian, tambah Abdul Gani, Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat, dan guru. Seperti yang terjadi saat penerimaan siswa baru, sekolah dengan kapasitas siswa yang melebihi dari kebutuhan (over load), memaksakan sekolah untuk melakukan kegiatan pungutan untuk menambah atau membangun gedung baru.

"Saya tidak melegalkan pungutan, jika itu jelas alokasi untuk menambah pembangunan gedung karena kebutuhan siswanya, maka tidak bisa dikatakan pungli karena sudah ada persetejuan dari orang tua siswa," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, meski Pemkab Tangerang sudah melarang sekolah melakukan pungutan, namun karena minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, tak heran jika mayoritas Sekolah di Kabupaten Tangerang, kerap melakukan pungutan liar kepada siswa. Misalnya di SMAN 7 Kresek, untuk biaya perpisahan anak didinya sekolah masih memunggut. (day)