Banten

Dindik Sebut Pungli Bos Itu Dilakukan Oleh Oknum

Administrator | Rabu, 26 Februari 2020

Kabid sekolah menengah pertama Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Kasus dugaan pungli dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Dinas Pendidikan menyebut itu dilakukan oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin mengungkapkan, sesuai mekanisme dan prosedur pencairan dana BOS itu dilakukan oleh pusat langsung ke sekolah penerima. Hanya saja karena ada aturan bersama antara Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan dan Menterin Dalam Negeri maka pemerintah daerah masih ada kewenangan untuk melakukan monitoring.

Atas dasar itulah Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendidikan membuat MoU antara penerima dana BOS dengan Dinas Pendidikan sebagai bahan pengawasan. Fahrudin mengakui dalam menyampaikan MoU tersebut karena wilayah Kabupaten Tangerang cukup luas maka melibatkan beberapa gugus untuk tingkat SMP dan eks wakil bendahara UPT untuk tingkat sekolah dasar.

"Kalau soal MoU memang itu kebijakan kami di Kabupaten Tangerang. Karena kita harus ada pengawasan," ujar Fahrudin saat ditemui diruang kerjanya. 

Menurut Fahrudin, jika dibawah ada yang melakukan pungutan-pungutan dirinya tidak tahu persis. Apakah itu dilakukan atas inisiatif sendiri atau atas perintah dari atasan. Yang pasti dirinya selaku Kabid SMP dan pernah menjadi manajemen dana BOS memastikan tidak pernah memerintahkan untuk meminta uang apapun kepada pihak sekolah. 

"Kalaupun ada pungli seperti ini mungkin hanya dilakukan oleh oknum. Dan saya tidak tau itu uangnya disetor kemana? Apakah ke dinas atau hanya sebatas digugus atau di eks wakil bendahara UPT saja. Ini yang perlu kita klarifikasi," tegasnya.

Fahrudin menambahkan, soal keterlambatan dana BOS yang hingga saat ini belum cair, itu karena masih banyak sekolah yang belum merampungkan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS). Bagi yang sudah merampungkang bisa distorkan ke dinas kemudian akan dilaporkan ke BJB untuk segera dicairkan.

"Soal keterlambatan pencairan itu sih karena ada kendala RKAS yang belum selesai," tandasnya. 

Sementara Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, dirinya akan mengkonfirmasi langsung gugus atau guru yang melakukan tindakan pungli tersebut. 

"Kagak ada kebijakan... jika benar akan kami sikapi sesuai aturan yang ada. Tapi jika tidak benar berita itu kami akan klarifikasi pada media dimaksud.. sesuai debgan UU Pers dan UU ITE ," tegas Syaifullah melalui pesan whatsAppnya. (PUT)