Banten

Diskominfo Kabupaten Tangerang Siapkan Pembentukan PPID Desa

Administrator | Senin, 25 Januari 2021

TIGARAKSA, (JT) - Pemkab Tangerang bakal membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 246 desa se Kabupaten Tangerang. Pembentukan PPID ini hasil gagasan dari Dinas Komunikasi dan Iformatika (Diskominfo)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tiwi Wartini didampingi Kepala Bagian IKP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, menggelar rapat pembahasan pembentukan PPID.

"Hari ini kami bahas pembentukan PPID Desa di Kabupaten Tangerang bersama bagian Hukum Setda dan DPMPD Kabupaten Tangerang," ujar Abdul Munir, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik.

PPID Desa memiliki fungsi untuk penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi yang berada di Desa setempat.

Selain itu juga harus melakukan pengelompokan Daftar Informasi Publik. Daftar Informasi Publik ini wajib ditayangkan di media yang tersedia dan wajib diperbarui secara berkala. Selain itu pemerintah desa pun wajib ada meja pelayanan informasi yang menyediakan formulir permohonan informasi dan menampilkan alur permohonan informasi.

Dinas Komunikasi dan Informatika siap melakukan pendampingan bagi desa yang ingin menerapkan keterbukaan informasi publik. Selain pendampingan, Dinas Komunikasi dan Informatika juga menyediakan domain gratis bagi website pemerintah desa.

"Website ini nantinya diharapkan menjadi wadah untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan," ujarnya.

Bagian Hukum, Diskomknfo dan DPMPD telah menyusun draf SK PPID Desa, nantinya Kepala Desa tinggal mengesahkan SKnya di masing-masing Desa.

"Surat keputusan PPID Desa yang telah di tanda tangan oleh Kepala Desa silakan kirimkan tembusan ke Diskominfo Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tini Wartini mengatakan untuk memberikan informasi terkait fungsi PPID Desa, Diskominfo akan melakukan sosialisasi di tingkat Desa, jadwalnya.

PPID Desa ini untuk mendorong peran serta masyarakat, menghilangkan kecurigaan masyarakat, melindungi hak atas informasi, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait. (EPS)