Banten

DLHK Bangun Taman Bermain Anak Senilai Rp 530 Juta

Administrator | Rabu, 05 Desember 2018

Taman bermain ramah anak tengah dikerjakan oleh pemborong. Bahan dasar taman ini serba di impor dari luar.

TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah membangun taman bermain anak di Puspemkab Tangerang. Proyek taman senilai Rp 530 juta itu ditarget bakal selesai paling lambat 15 Desember 2018.

Kepala Seksi Konservasi pada DLHK Kabupaten Tangerang Endang Setiawan mengungkapkan, lahan eks parkir DPRD itu akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka anak gemilang. Lahan itu menurut rencana akan dibangun beberapa arena permainan seperti taman bermain ramah anak, arena skateboard dan beberapa arena permainan anak lainnya. 

Menurut Endang, saat ini DLHK tengah membangun taman bermain ramah anak senilai Rp 530 juta dengan luas 275 meter persegi. Pembangunan taman tersebut menggunakan barang-barang impor seperti arena permainan ayunan, perosotan, motor plastik hingga kuda yang terbuat dari bahan plastik. Taman ini dilengakpi dengan lantai yang terbuat dari rubber mat agar anak-anak tidak terluka saat terjatuh, karena lantai terbuat dari bahan karet.

"Semuanya barang-barang ini diimpor, karena di Indonesia belum ada. Lihat saja seperti ayunan atau perosotan yang anti kusam. Bahkan lantainya terbuat dari bahan karet sehingga tidak berbahaya bagi anak-anak," ujar Endang Setiawan, kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui di lokasi pekerjaan, Rabu (5/12/2018).

Endang menambahkan, taman bermain ramah anak seperti ini, kedepan akan dibangun di tiap-tiap kecamatan. Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah yang telah dinobatkan sebagai kota layak anak.

"Untuk di wilayah, yang sedang membangun taman layak anak seperti ini di Kecamatan Cisauk. Taman itu dibangun sumbangan dari pengembang BSD City," tutur Endang. 

Endang menambakan, pembangunan taman ramah anak di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang ini dikerjakan oleh CV Rencong Jaya Sakti. Proyek ini ditargetkan akan selesai pada 15 Desember 2018 mendatang. Setelah itu, ada masa pemeliharaan selama tiga bulan. Jika ada kerusakan maka akan diperbaiki oleh pelaksana.

"Sesuai aturan, pelaksana proyek wajib memberikan jaminan sebesar 5 persen dari nilai proyek yang disimpan di rekening bank. Jika masa pemeliharaan sudah selesai, dana itu dapat ditarik oleh pelaksana proyek," terang Endang. (PUT)