Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Mulai Bahas KUA PPAS APBD 2020

Administrator | Rabu, 09 Oktober 2019

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (8/10/2019).

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna, Selasa (8/10/2019). Agenda rapat paripurrna kali ini mendengarkan usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) 2020 mendatang.

Ketau DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkapkan, setelah penyampaian usulan anggaran dari pemerintah, DPRD selanjutnya akan membahasnya melalui badan anggaran (Banang). Pembahasan APBD 2020 ini mulai dilakukan tadi malam di salah satu hotel di Jakarta lima hari kedepan.

"Pada prinsipnya anggaran pembangunan harus pro rakyat. Maka disinilah pentingnya peran DPRD untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) agar sesuai kebutuhan masyarakat," terang Kholid Ismail kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui diruang kerjanya.

Kholid menjelaskan, dalam pembahasan KUA PPAS ini akan terlihat seberapa besar urgensinya usulan anggaran yang disampaikan eksekutif kepada legislatif. Karena rencana pembangunan harus memperhatikan berbagai faktor diantarnya ekonomi, sosial dan budaya.

"Kontstruksi penyusunan anggaran harus sesuai dengan aturan yang ada. Namun kebijakan umum anggaran harus memperhatikan berbagai faktor terutama kebutuhan masyarakat," terang Kholid.

Menurutnya, pembangunan di Kabupaten Tangerang tentu tidak akan sama dengan pembangunan yang di perkotaan. Sebab Kabupaten Tangerang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur. Karena infrastruktur yang ada belum memadai.

"Disinilah pentingnya pembahasan priortaas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk menentukan arah pembangunan satu tahun kedepan. Seberapa besar prioritas anggaran yang diusulkan akan kita godok sebelum ditetapkan menjadi raperda APBD sebagai payung hukum penggunaan anggaran," tegasnya.

Kholid mencontohkan, seperti anggaran pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen seperti yang telah diatur oleh pemerintah pusat. (PUT)