Banten
DPRD Kabupaten Tangerang Mulai Bahas Raperda Tentang Ritel

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, mulai melakukan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Dareah (Raperda). Yakni Raperda tengan Ruang Terbuka Hijau, Kabupaten Tangerang Layak Anak, Ritel dan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus penggagas Raperda Ritel, H. Kholid Ismail menuturkan, untuk Raperda Ritel sendiri dibentuk berdasarkan pengamatan dan usulan-usulan masyarakat akan maraknya pertumbuhan ritel seperti minimarket dan toko modern.
Dimana menurut Kholid, ada perbedaan pangsa pasar antara minimarket, toko modern, swalayan hingga hypermarket. Untuk itu, harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ritel yang mengatur batasan-batasan lokasi, hingga mengatur tentang kerjasama antara ritel dengan pelaku UMKM yang ada di lingkungan sekitar.
"Pertumbuhan ritel di Kabupaten Tangerang saat ini tidak dapat dibendung. Untuk itu harus ada aturan agar ritel ini juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama para pelaku UMKM," ujar Kholid kepada jurnaltangerang.co, Senin (31/3/2021).
Kholid menjelaskan, dalam Raperda yang tengah digodok DPRD ini akan mengatur juga tentang bagaimana langkah-langkah kerjasama yang akan dilakukan UMKM dengan toko modern. Sehingga pelaku UMKM seperti pengrajin atau pelaku UMKM lainya juga bisa menjual barang dagangannya di toko modern.
Lebih jauh Kholid menuturkan, jika Ritel ini juga kedepannya bisa dikerjasamakan dengan Badan Usama Milik Desa (Bumdes). Sehingga keberadaan ritel atau toko modern yang saat ini sudah merambah hingga ke pelosok Kabupaten Tangerang, bisa memberikan manfaat bagi desa.
"Bisa saja kedepan ritel ini bekerjasama dengan Bumdes, atau Bumdesnya sendiri yang menjadi pelaku usaha ritel," papar Kholid.
Segala kemungkinan itu bisa saja terjadi. Untuk itu dalam pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Tangerang meminta tanggapan dan masukan-masukan dari unsur masyarakat.
"Saat ini sudah mulai masuk pembahasan. Nanti kita akan sosialisasikan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan yang positif," tandasnya.
Kholid juga menambahkan, jika Raperda Ritel ini untuk melengkapi atau menyempurnakan Perda Ritel yang sebelumnya ada. (PUT)

- Polres Tanggsel Lakukan Vaksin ke Dua Bagi Buruh dan Mahasiswa Papua
- 12th SATU Indonesia Awards 2021 Ajak Generasi Muda Manfaatkan Teknologi Sebagai Solusi
- Pemprov Banten Bersyukur Kembali Raih WTP Berturut-turut Sejak 2016
- Walikota Tangerang Sampaikan Dua Raperda Kepada DPRD
- Pemkab Tangerang Gandeng Kementerian PUPR Bangun Perumahan Skala Besar