Banten
DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati APBD Perubahan

TIGARAKSA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap ditetapkannya Raperda perubahan APBD tahun 2016 digelar di ruang paripurna, Kamis (15/09/2016).
Semua fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan kata akhir terhadap Raperda perubahan APBD tahun 2016. Dalam rapat paripurna tersebut dijelaskan pada APBD perubahan, mengalami penurunan yang semula ditargetkan sebesar Rp 4,415 trliun, berkurang sebesar Rp 332,149 atau turun sebesar Rp 4,083triliun. Penurunan target tersebut adanya kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran dana alokasi umum (DAU) sebesar 18,11 persen dan DAK 31 persen. Sementara target dari pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar Rp 42 miliar atau turun menjadi 27,54 persen.
Salah satu fraksi yang menyepakati adanya APBD perubahan adalah fraksi PKB. Dalam kata akhir pandangan fraksi PKB, Usman Abdul Gani juru bicara Fraksi PKB berharap dengan adanya pemotongan dana alokasi umum (DAU) Pemkab Tangerang diminta lebih cermat lagi dalam menganggarkan kegiatan-kegiatanya. Tentunya harus lebih fokus pada kegiatan untuk kepentingan masyarakat. Dan dalam hal pendapatan harus lebih maksimal untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang.
"Masih banyak yang masih bisa dimaksimalkan mengenai pelayanan kesehatan harus lebih optimal dan mempermudah dalam proses Jaminan/Jamkesda bagi masyarakat miskin," ujarnya.
Sementara Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, adanya kebijakan dari kementrian keuangan no 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun 2016 yang diterbitkan pada 16 Agustus lalu, memberikan dampak terhadap postur keuangan APBD Perubahan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan peraturan mentri keuangan ini, Pemerintah memangkas DAU sebesar Rp 9,418 trliun terhadap 169 Daerah, dari 26 Provinsi, dan 143 Kabupaten/kota. Sedangkan di dalam surat edaran Dirjen PK, pemerintah akan menghentikan dana tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan.
"Salah satu daerah yang terkena dampak kebijakan baru adalah Pemkab Tangerang, DAU sebesar Rp.216 miliar dan TPG sebesar Rp 167 miliar," ujarnya.
Tentunya dengan adanya pengurangan DAU dan TPG tersebut kata Zaki, beberapa langkah yang ditempuh oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah dengan melakukan penghematan belanja dan peningkatan PAD.
"Kami mengintruksikan kepada tim anggaran dan badan anggaran DPRD untuk segera membangun kesepahaman menyusun kriteria pengehmatan belanja, nantinya kriteria tersebut akan digunakan SKPD dalam penghematan secara mandiri," tambah Zaki.
Dengan berkurangnya postur APBD karena adanya pemangkasan DAU sambung Zaki, maka belanja Daerah juga mengalami perubahan, belanja langsung berkurang sebesar Rp 40 miliar, dan belanja modal juga mengalami penuruan sebesar Rp 221 miliar. Sementara belanja tidak langsung juga mengalami penurunan sebesar Rp 162 miliar, belanja hibah juga mengalami penurunan sebesar 1miliar. "Untuk defisit anggaran tidak mengalami perubahan baik sebelum maupun sesudah pembahasan bersama yaitu sebesar Rp 860.544 miliar," ujarnya. (hms)

- PT PITS Diminta Buka Bisnis Properti
- Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Sindang Jaya
- Gunakan Kaporit, Pabrik Tahu Digrebek Polisi dan BPOM
- Puluhan Pelajar Bolos Digaruk Satpol PP
- Bupati Sidak ke Pasar Segitiga Balaraja